Ilegal Logging dikawasaan Hutan Lindung Penebang Kayu di lakukan Pemeriksaan, KPHP Belum Memberikan Tanggapan

Hukum279 views

MABESNEWS.COM— Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kota Waringin memanggil terduga pelaku pembalakan liar (illegal logging)  para pekerja  bersama Afen untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (11/8/2026).

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari aktivitas penebangan pohon tanpa izin di kawasan Hutan Lindung konservasi Lintas Timur, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

​Pantauan di lokasi kantor KPHP, terlihat satu unit mobil bak terbuka berwarna putih yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan kayu diparkir di halaman kantor.

​Kepala KPHP Sigambir Kota Waringin belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Afen dan para pekerjanya. Keterangan dari pihak KPHP masih terus diupayakan.

​Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amran, menyatakan bahwa pihak dinas masih menunggu laporan resmi hasil pemeriksaan tingkat bawah.

​”Belum ada laporan ke dinas, masih proses pemeriksaan di KPHP Sigambir,” ujar Amran saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (10/8/2026).

​Sebelumnya, kondisi kawasan Hutan Lindung konservasi Lintas Timur semakin memprihatinkan. Selain terancam oleh penambangan timah ilegal, kawasan yang berfungsi menjaga ekosistem pesisir tersebut marak dirambah oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.

​Pada Sabtu (8/8/2026), sejumlah pekerja terpantau sedang mengangkut kayu hasil tebangan ke dalam mobil bak terbuka berwarna putih. Padahal, tak jauh dari lokasi penebangan, telah terpasang papan imbauan yang menegaskan status kawasan sebagai hutan lindung lengkap dengan ancaman sanksi pidananya.

​Saat ditemui di lokasi penebangan pada hari yang sama, para pekerja mengaku beraktivitas atas perintah AFen. Namun, saat mendatangi kediamannya di Pal 9, AF tidak berada di tempat.

​Saat dikonfirmasi via telepon seluler, AFen membantah telah melakukan pembalakan liar secara sembarangan. Ia mengklaim hanya mengambil kayu yang sudah mati atau tumbang untuk mencegah kebakaran lahan.

​”Kita tidak menebang, cuma mengambil yang mati atau yang rebah untuk mengurangi pemicu kebakaran, apalagi musim panas ini,” kata AF.

​Ia juga berkilah saat ditanya mengenai keterlibatan oknum lain di balik kegiatan tersebut. Namun, klaim AF bertolak belakang dengan keterangan warga setempat. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa AF kerap memperjualbelikan kayu dari kawasan tersebut.

​”Kayunya dia jual, Pak,” tutur warga tersebut.

​Maraknya pembalakan liar ini amat disayangkan, mengingat Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Polres Bangka gencar melakukan rehabilitasi lahan kritis. Pada Juli 2026 lalu, aparat penegak hukum baru saja menggelar aksi penanaman pohon di kawasan Pantai Rebo, Merawang, untuk memulihkan fungsi ekosistem.

​Secara hukum, pembalakan liar di kawasan hutan lindung melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut melarang keras penebangan tanpa izin, pengangkutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), serta pemanfaatan kayu ilegal.

​Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) undang-undang tersebut, perorangan yang terbukti melanggar diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.