Gerakan Wakaf di Kepri Diperkuat, Ulama Soroti Peran Strategis bagi Kemandirian Ekonomi Umat

MabesNews.com. Tanjungpinang — Penguatan peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat kian mendapat perhatian serius di Kepulauan Riau. Seiring pelantikan perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tingkat provinsi, geliat mendorong wakaf produktif mulai diarahkan secara lebih sistematis dan terukur.

Ketua BWI Kepri, Drs. H. Huzaifa. Dadang AG, M.Si,.menegaskan bahwa gerakan wakaf di daerah merupakan bagian integral dari program nasional “Indonesia Berwakaf”. Di tingkat lokal, gagasan tersebut diwujudkan melalui gerakan Kepri Berwakaf yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi diarahkan untuk membangkitkan kesadaran kolektif sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi berbasis wakaf.

Menurutnya, pemahaman masyarakat selama ini masih terbatas pada wakaf aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang umumnya diperuntukkan bagi masjid atau pemakaman. Padahal, dalam perspektif fikih dan perkembangan regulasi modern, wakaf memiliki cakupan yang lebih luas, termasuk wakaf benda bergerak seperti uang, logam mulia, serta berbagai aset produktif yang dapat dikelola untuk kepentingan ekonomi umat.

Pandangan tersebut sejalan dengan konsensus para ulama klasik maupun kontemporer yang menempatkan wakaf sebagai bagian dari sedekah jariyah. Konsep ini menegaskan bahwa pokok harta harus tetap terjaga, sementara manfaatnya terus mengalir untuk kepentingan masyarakat. Prinsip habs al-ashl (menahan pokok harta) dan tasbil al-manfa’ah (mengalirkan manfaat) menjadi fondasi utama dalam pengelolaan wakaf yang berorientasi jangka panjang.

 

Dalam literatur fikih, praktik wakaf telah dicontohkan sejak masa sahabat Nabi Muhammad SAW, di antaranya melalui wakaf tanah di Khaibar. Model ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung nilai sosial dan ekonomi yang kuat. Para ulama menilai konsep tersebut tetap relevan untuk dikembangkan dalam konteks modern, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi umat yang semakin kompleks.

 

Di Bintan dan wilayah Kepri secara umum, pengembangan wakaf mulai diarahkan pada sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Di antaranya pengelolaan sumber air bersih, pembangunan fasilitas usaha berbasis wakaf seperti ruko dan pusat perdagangan, hingga pembiayaan usaha mikro dan kecil. Model wakaf produktif ini dinilai mampu menciptakan efek berganda bagi perekonomian sekaligus menjaga keberlanjutan aset wakaf.

 

Para pakar ekonomi syariah juga menekankan pentingnya pengembangan wakaf uang sebagai instrumen inovatif dalam sistem wakaf modern. Skema ini memungkinkan partisipasi masyarakat yang lebih luas karena tidak lagi bergantung pada kepemilikan aset besar. Dana yang terkumpul dapat dikelola secara profesional dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umat secara berkelanjutan.

 

Namun demikian, para ahli mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan wakaf sangat bergantung pada tata kelola yang baik. Prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi pijakan utama agar wakaf tidak hanya berhenti sebagai potensi, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, rendahnya literasi wakaf masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, edukasi publik dinilai sebagai langkah strategis yang harus terus diperkuat. Para ulama berpandangan bahwa pemahaman yang utuh tentang wakaf akan mendorong partisipasi yang lebih luas sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelola wakaf.

Lebih jauh, wakaf dipandang sebagai instrumen yang mampu menjembatani dimensi spiritual dan ekonomi secara bersamaan. Selain memberikan nilai ibadah yang berkelanjutan, wakaf juga memiliki potensi besar sebagai solusi jangka panjang dalam mengatasi kesenjangan sosial dan memperkuat kemandirian ekonomi umat.

Dengan demikian, penguatan gerakan wakaf di Kepulauan Riau tidak hanya menjadi upaya menghidupkan kembali tradisi keagamaan, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam membangun fondasi ekonomi umat yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.

 

arf-6