Gerak Cepat Satres Narkoba Polres Karawang Ciduk 12 Bandar, 18.930 Obat Teler Siap Edar Berhasil Diamankan

Pemerintah173 views

MABESNEWS.COM|KARAWANG – Berkat gerak cepat Satres Narkoba Polres Karawang Polda Jabar, 18.930 obat teler, sabu 34,65 gram, ganja 33,65 gram, dan tembakau sintetis 80 gram siap edar bakal dikonsumsi remaja millenial. Namun, melalui kerja keras tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang, kekhawatiran masyarakat sirna. Para bandar tersebut berhasil diciduk, dan barang haram yang merusak generasi muda disita.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arif dan Paur Humas Ipda Herawati mengatakan, dalam kurun waktu dua minggu Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kasus, dan 12 tersangka.
”Dalam dua minggu ini, kita ungkap kasus narkotika jenis sabu sebanyak empat kasus, ganja sebanyak satu kasus, obat keras tertentu sebanyak tiga kasus dan tembakau sintetis sebanyak satu kasus dengan semuanya kategori pengedar,” ujarnya.
Dijelaskan Kapolres, rata-rata para pelaku mendapatkan narkotika dengan cara sistem tempel, yaitu diletakan di suatu tempat oleh pengedar atau saling bertemu (istilahnya adu banteng) antara konsumen dengan para pengedar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ada juga sistem melalui jasa pengiriman barang (paket), seluruh barang-barang tersebut didapat dari wilayah Jakarta.
”Menurut pengakuan para pelaku nekad untuk menjadi pengedar narkotika karena masalah ekonomi, karena mereka beranggapan bisnis haram tersebut menjanjikan bagi dirinya, namun merusak generasi bangsa,” tandasnya.
Para pelaku melanggar pasal 114 Ayat (1) (2) jo 112 Ayat (1) (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika serta Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Jo 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

(Lilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *