MABESNEWS.COM | KARAWANG – Polres Karawang Polda Jabar berhasil ungkap dan tangkap pelaku pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anaknya yang telah dilakukan selama 7 tahun lamanya.
Hal itu terungkap setelah adanya laporan dan informasi dari warga Batujaya, Karawang yang mana ada warga yang melahirkan tanpa memiliki suami.
Pelaku berinisial R (43) dan korban berinisial D (20). Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Bajujaya Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konferensi pers menuturkan, sebelum terbongkarnya kasus pencabulan, awal mulanya pelaku membohongi istrinya bahwa anaknya telah mengandung diluar nikah oleh pacarnya dengan alasan bahwa ibunya tidak bisa mendidiknya.
”Sebelumnya tengah dikumpulkan oleh pihak Desa dan Polsek setempat, kemudian timbulah sebuah pengakuan dari korban bahwa dari tahun 2016 ketika korban berusia 14 tahun sudah dicabuli ayahnya sendiri,” kata Kapolres. Kamis (2/2/2023). Selanjutnya kata Kapolres, dari pengakuan korban, D diancam oleh bapaknya apabila tidak melayani hasratnya, dan akan melukai ibu serta jabang bayi yang dikandung ibunya.
”Dari ancaman tersebut, akhirnya D mengikuti nafsu bapaknya, dan Januari tahun 2022 D diketahui mengandung anak dari bapaknya,” ungkapnya.Menurut Kapolres, korban akan mendapat pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak dan Dinsos Karawang terkait psikosologi korban, karena saat ini korban masih trauma, dan masih dirawat oleh ibu dan neneknya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni baju dan pakaian dalam korban. Pasal yang disangkakan yakni KUHPidana tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Lilis)