MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Pantauan tim media di lapangan menemukan bahwa truk masih keluar masuk mengambil timbunan dan pasir di lokasi Galian C Malanu, yang dikelola oleh CV. Baskara Newelik dan CV. Charisoma. Namun, sorotan publik bukan terletak pada pengelolaan galian itu sendiri, melainkan dampak negatif yang ditimbulkan serta kelalaian pihak pengelola yang diduga mengingkari hasil Kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua dan Anggota DPRD Komisi II Kota Sorong pada 4 Februari 2026, termasuk terkait pemuatan yang melebihi kapasitas (overload), (9/02/2026).
Dalam wawancara di lapangan, salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengangkut pasir mengaku hanya mengikuti petunjuk dari pengawas dan operator excavator untuk pemuatan timbunan, meskipun melebihi kapasitas.
Hal ini sangat ironis karena bertentangan dengan pernyataan pihak pengelola CV Charisoma, Orpa Rosalina Osok, yang sebelumnya menegaskan “siap memperketat pengawasan dan akan mengawasi operator alat berat agar tidak mengisi muatan melebihi kapasitas”.
Dampak negatif sudah terlihat nyata di masyarakat. Seperti yang disampaikan Benny, warga KPR Exsim, sepanjang jalan KPR Exsim, KPR Pebpabri hingga jalan arteri terdapat genangan air, kolam debu di pemukiman, aspal jalan yang hancur, serta banyak kios dan dagangan yang tutup karena barang dagangannya berdebu dan tidak laku.
Sebelumnya, Jamaludin, warga yang rumahnya berada di depan jalan rusak akibat aktivitas galian, juga mengaku kesal karena harus membersihkan debu hingga tiga kali sehari.
Selain itu, Ferry Baho yang juga merupakan tokoh Agama dan pemuda Papua sekaligus anggota Media Center PBD mengungkapkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang berupa erosi dan banjir dari gunung ke pemukiman warga sekitar serta perumahan lokasi Malanu.
Menurutnya, sedimen pasir dan tanah akan masuk ke setiap selokan, termasuk proyek drainase yang telah dikerjakan pemerintah kota Sorong dengan dana besar untuk mengatasi banjir.
“Percuma saja pemerintah kota Sorong menggelontorkan dana yang besar untuk proyek mengatasi banjir, sementara galian C dan AMDALnya tidak dikontrol langsung dan ditertibkan – sama artinya sia-sia saja,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan hal ini akan menjadi temuan KPK mengingat dana yang dikeluarkan untuk penanggulangan banjir tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Sorong,”pungkas Ferry Baho”.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang terkait dalam hal tersebut diatas.
Writer : @rpp













