
(Mabesnews.com Gorontalo)
Forum Masyarakat Penambang Kawasan Gunung Pani menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 328 K/Pdt/2017 bersifat *final dan mengikat, sehingga wajib ditindaklanjuti oleh seluruh pejabat pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Ilham Kuntono, perwakilan Forum Masyarakat Penambang Gunung Pani, menanggapi pertemuan dialogis antara masyarakat penambang dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo yang berlangsung pada 6 Februari 2026.
Menurut Ilham, kehadiran Forum Penambang dalam pertemuan tersebut bertujuan untuk menegaskan kewajiban negara dalam menjalankan putusan pengadilan, bukan untuk memperdebatkan tafsir hukum.
*“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Tidak ada ruang bagi pejabat pemerintahan untuk menunda atau mengabaikannya dengan alasan perbedaan rezim hukum,”* tegas Ilham.
Forum Penambang menilai pandangan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo yang menyatakan putusan perdata tidak berdampak terhadap keputusan tata usaha negara merupakan *penafsiran keliru.* Dalam hukum administrasi negara, keputusan tata usaha negara yang lahir dari dasar hukum yang telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan *mengandung cacat hukum substansial.*
Forum Penambang juga menegaskan bahwa SK Gubernur Gorontalo Nomor 351/17/IX/2015 dan Izin Usaha Pertambangan PT Puncak Emas Tani Sejahtera bersumber dari Rapat Anggota Tahunan KUD Dharma Tani tanggal 27 Januari 2015 yang telah dinyatakan *tidak sah dengan segala akibat hukumnya oleh Mahkamah Agung.*
Terkait pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo bahwa kewenangan pencabutan IUP berada pada pemerintah pusat, Forum menekankan bahwa *pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban administratif, termasuk merekomendasikan penghentian sementara kegiatan ke Menteri ESDM guna mencegah konflik sosial dan ketidakpastian hukum.*jm







