Mabesnews.com. Dompak-Tanjungpinang — Surat Edaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait penggalangan dana untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memunculkan perdebatan baru soal tata kelola pemerintahan. Dokumen bernomor B/300.2.1/123.1/DINSOS-SET/2025 itu menugaskan tujuh koordinator lintas sektor untuk menghimpun donasi dari ASN, pelaku usaha, industri, perbankan, dan lembaga pendidikan dalam rentang 2 hingga 31 Desember. Sekilas, kebijakan ini tampil sebagai gerak cepat solidaritas antardaerah. Namun di baliknya, pakar administrasi publik justru melihat sederet potensi cacat prosedur yang dapat menyeret kepala daerah ke ranah risiko administratif bahkan hukum.
Keganjilan paling mendasar muncul dari absennya peran substantif Dinas Sosial sebagai pengawas resmi dalam mekanisme penghimpunan dana publik. Dalam regulasi sumbangan sosial, dinas ini memiliki fungsi penting: memproses perizinan, memastikan akuntabilitas, serta melindungi pemerintah dari praktik penghimpunan dana yang berpotensi bertentangan dengan hukum. Dalam surat edaran tersebut, Dinas Sosial lebih tampak sebagai bagian dari daftar struktur, bukan sebagai pemegang mandat legal. Seorang pengamat administrasi pemerintahan menyebut kondisi itu sebagai “cacat koordinasi yang kontraproduktif”, karena menghilangkan pintu pengawasan yang semestinya menjadi filter pertama sebelum donasi dihimpun.

Masalah berikutnya lahir dari cara penunjukan para kepala dinas sebagai koordinator sektor. Penetapan itu dilakukan tanpa disertai surat perintah tugas. Tanpa dasar penugasan formal, struktur yang lahir dari edaran tersebut berdiri di atas fondasi administratif yang lemah. Setiap tindakan turunannya dapat dipersoalkan karena tidak memiliki dasar legal yang jelas. “Siapa yang memberi otoritas bagi seorang kepala dinas untuk menjalankan pengumpulan dana? Bagaimana akuntabilitasnya? Semua itu tak terjawab,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Surat edaran memang bukan instrumen yang bersifat memaksa. Tetapi ketika ia berisi penunjukan pejabat struktural, jalur pelaporan yang jelas, serta tenggat waktu yang ketat, dokumen tersebut mudah dipersepsikan sebagai instruksi formal. Dalam konteks pemerintahan daerah, persepsi semacam ini dapat menjadi titik rawan: sebuah administrasi yang terindikasi mengarahkan pengumpulan dana tanpa dasar prosedural yang benar bisa ditafsirkan sebagai bentuk penggalangan dana ilegal.
Kekhawatiran para ahli mengerucut pada satu titik yang sama: risiko bagi Gubernur. Niat baik membantu korban bencana tidak menjadi masalah. Namun cara kebijakan ini disusun dinilai sembrono dan kurang mempertimbangkan konsekuensi hukum. “Niat baik tidak cukup. Tata kelola buruk dapat menjadi bumerang yang menjerumuskan kepala daerah. Edaran ini dibuat tanpa kalkulasi yang matang,” ujarnya.
Poin kritis lain muncul dari pola penghimpunan dana yang ditetapkan. Pemerintah meminta setoran kolektif melalui Bank Riau Kepri Syariah, lengkap dengan pengiriman bukti transfer ke kontak pemerintah. Praktik ini mengulang pola lama birokrasi: donasi yang secara resmi diklaim sukarela, tetapi di lapangan berubah menjadi kewajiban sosial yang tidak diucapkan. Ketika pejabat struktural ditunjuk sebagai koordinator, batas antara ajakan dan tekanan menjadi kabur. Menurut seorang pengamat etika kebijakan publik, kondisi seperti itu merupakan contoh klasik “psikologi kekuasaan”, di mana instrumen administratif menciptakan kepatuhan otomatis tanpa perlu ada perintah eksplisit. “Di atas kertas sukarela, di bawah menjadi kewajiban,” ujarnya.
Kritik kian kuat karena tidak ada keterlibatan lembaga penegak hukum, seperti Kejaksaan Tinggi dan Polda Kepri, dalam perancangan kebijakan ini. Padahal kedua institusi tersebut lazim menjadi rujukan dalam memastikan legalitas suatu kebijakan pemerintah daerah yang berpotensi bersinggungan dengan dana publik. Ketiadaan mekanisme check and balance membuat surat edaran ini tampak seperti produk birokrasi yang terburu-buru dan melompati prosedur pengamanan hukum.
Hingga laporan ini disusun, Pemprov Kepri belum menjelaskan bagaimana dana yang terkumpul akan dicatat, diaudit, dan dipublikasikan kepada publik. Tidak ada jadwal rilis data, tidak ada mekanisme audit independen, dan tidak ada sistem verifikasi penyaluran. Di tengah meningkatnya sensitivitas publik terhadap potensi penyalahgunaan dana sosial, ketertutupan seperti ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat.
Solidaritas untuk korban bencana di Sumatra tentu tidak dipersoalkan. Namun ketika pemerintah menggunakan struktur kekuasaannya untuk menggalang dana, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi ketimbang lembaga filantropi biasa. Mengabaikan prinsip itu berarti menempatkan niat baik dalam posisi yang rapuh, mudah dipersoalkan, dan dapat menjadi beban hukum bagi pejabat daerah.

Media ini telah menghubungi Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan atas pelbagai kritik ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.
[ arf-6 ]







