DUGAAN PENCURIAN BERHASIL DI UNGKAP UNIT PIDUM SAT RESKRIM POLRES NUNUKAN

Polri318 views

MabesNews.com, Nunukan – Kalimantan Utara, – Minggu Tanggal 14/1/2024 pukul 09.00 wita DEB, perempuan 56 Tahun , karyawan BUMN, Rt.004 Rw.001 Kel. Sagerat Weru Satu Kec. Matuari Kota Bitung / Jl. Tien Soeharto Rt.012 Nunukan. Melaporkan terjadi pembobolan rumahnya, setelah pulang dari ibadah melihat kondisi rumah pintu belakang sudah terbuka yang sebelumnya kondisi pintu dalam keadaan terkunci, namun pada saat itu (DEB) 51 th belum menyadari ada barang yang hilang, sekitar pukul 21.00 wita saat ingin menggunakan handphone miliknya dengan merk SAMSUNG A72 berwana hitam, namun handphone sudah tidak ada,dengan kejadian tersebut (DEB) 51 th mengalami kerugian sebesar Delapan Juta Rupiah.

 

Setelah melaporkan Sat Reskrim Polres Nunukan langsung turun menyelidiki dan menemukan pelaku bernama (AMI) 21 th saat berada di depan counter Hp Jl. Tien Soeharto Rt.012 Kel. Nunukan Timur Kab. Nunukan, saat digeledah di badannya, ditemukan HP milik Korban (DEB) 51 th dikantong celana sebelah kanan akhirnya pelaku (AMI) 21 th mengaku telah melakukan pencurian seorang diri.

(AMI) 21 th dikenakan Pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian.

 

(Samsul/Bungadiah/Tim)