Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 1 Ulunoyo TA 2023-2026 Resmi Dilaporkan di Kejari Nias Selatan

Pemerintah287 views

MabesNews.com, Nias Selatan || Dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN Negeri 1 Ulunoyo Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara resmi dilaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu (06/05/2026).

Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh Feberius Buulolo bersama tim terkait dugaan korupsi Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023-2026.

Menurut pelapor dan tim bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan pada Jumat (24/04/2026) lalu, diduga ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok antara data resmi sekolah dengan fakta di lapangan.

Pelapor menjelaskan bahwa untuk TA 2025, diketahui bahwa data siswa tercatat secara resmi di Dapodik berjumlah 99 orang, namun diduga tidak sinkron berdasarkan fakta di lapangan. Selain itu, pada TA 2026 juga ditemukan dugaan penggelembungan data siswa berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Manipulasi data ini diduga dilakukan untuk memperbesar jumlah alokasi dana BOS yang diterima sekolah, padahal tidak sesuai dengan hasil penyelidikan di lapangan, ujar Feber.

Menurut Feberius Buulolo bahwa langkah tersebut diambil demi mengungkap kebenaran dan kepastian dalam pengelolaan uang negara khususnya dana di bidang pendidikan.

“Langkah ini kami ambil agar pengelolaan dana BOS benar-benar transparan dan digunakan untuk kepentingan siswa serta sekolah. Ini bukan uang pribadi oknum kepala sekolah, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu tim yang turut mendampingi proses pelaporan meminta agar Kejaksaan Nias Selatan tidak mengabaikan laporan ini.

“Kami memohon kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar laporan ini tidak diabaikan begitu saja. Mohon ditanggapi dengan serius, diteliti secara mendalam, dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran,” ujarnya.

Di tempat terpisah, saat dimintai tanggapannya melalui via Whatsapp pada Rabu (06/05/2025), Penasehat Hukum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) sekaligus Aktivis Hukum, Eprisman Arian Jaya Nduru, S.H., memberi dukungan langkah hukum terkait laporan pengaduan tersebut dan sekaligus menyambut baik Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru bertugas di wilayah Kabupaten Nias Selatan.

“Kami mendorong Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru beserta jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah hukum yang tepat. Tujuannya agar tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dan memastikan agar pengelolaan Dana BOS benar-benar digunakan secara bijak serta tepat sasaran demi kepentingan pendidikan,” pungkasnya.

Harpendik M. Waruwu, S.Pd.