MABESNEWS.COM – Kejahatan keji yang meruntuhkan nilai kesucian seorang pendidik kembali mencoreng wajah pendidikan agama. KH Ahmad Labib Asrori, S.E., M.M., pimpinan Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien di Tempuran, Kabupaten Magelang, dituntut 13 tahun penjara atas tindakan kekerasan seksual terhadap santriwatinya, pada Senen (13/1/2025).
Sidang tertutup digelar di Pengadilan Negeri Kota Mungkid, menyisakan desakan keadilan yang menggema dari luar ruang sidang.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian, S.H., dan Naufal Ammanullah, S.H., dengan tegas menguraikan perbuatan terdakwa yang memanfaatkan kekuasaan dan kepercayaan untuk memperdaya korban.

Terdakwa didakwa melakukan tindak kekerasan seksual yang berulang terhadap empat santriwati yang seharusnya ia bimbing menuju akhlak mulia.
“Perbuatan terdakwa adalah pengkhianatan terhadap nilai agama dan pendidikan. Ia tidak hanya melukai tubuh korban, tetapi juga menghancurkan masa depan mereka,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total lebih dari Rp290 juta. Namun, bagi keluarga korban, restitusi hanyalah formalitas yang tidak pernah bisa mengganti trauma mendalam yang dialami para santriwati.
Dugaan tindakan keji ini menimbulkan gelombang kemarahan di masyarakat. Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s, Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat, bersama 150 anggota GPK, mengawal jalannya sidang.

Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah ujian nyata terhadap keberpihakan hukum di Indonesia.
“Jika hukum memihak pada pelaku dengan vonis ringan, maka ini akan menjadi preseden buruk. Seorang tokoh agama yang seharusnya menjadi panutan justru melakukan kejahatan paling biadab terhadap anak didiknya,” ujar Yanto dengan nada tegas.
Barang bukti berupa pakaian korban jilbab, rok, bra, hingga kartu tanda santri menjadi saksi bisu dari perbuatan keji terdakwa. Fakta bahwa kejahatan ini terjadi berkali-kali semakin memperkuat posisi terdakwa sebagai predator.
Ahmad Sholihudin, S.H., kuasa hukum korban, mengatakan bahwa tuntutan 13 tahun penjara sudah sesuai harapan, tetapi ia tetap mendesak agar majelis hakim memberikan vonis maksimal.
“Trauma para korban tidak akan pernah terhapus. Restitusi hanya formalitas. Vonis berat adalah satu-satunya cara untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Kasus ini membuka luka lama dan ketakutan baru. Yanto Pethuk’s mengungkapkan bahwa kasus serupa juga diduga terjadi di kecamatan yang sama, melibatkan korban lain yang hingga kini masih bungkam.
“Jika kasus ini tidak menjadi peringatan, maka akan ada lebih banyak korban. Kami akan terus mengawal hingga keadilan ditegakkan,” ucapnya.
Vonis hakim terhadap KH Ahmad Labib Asrori akan menjadi penentu apakah hukum Indonesia benar-benar berpihak pada korban atau masih tunduk pada status sosial dan pengaruh pelaku.

Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap moral, agama, dan masa depan anak-anak bangsa.
“Kami tidak akan berhenti berjuang. Hukum harus menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan alat bagi mereka yang berkuasa. Vonis hakim akan menjadi cermin apakah keadilan masih hidup di negeri ini,” tutup Yanto Pethuk’s dengan lantang.
Masyarakat kini menanti dengan harap-harap cemas: apakah keadilan akan berbicara lantang atau kembali bisu di hadapan kuasa dan kedok agama?







