MabesNews.com, Tanjungpinang, 13 Januari 2025 – Tokoh-tokoh adat dan akademisi Kepulauan Riau menggelar pertemuan bertemakan “Penyelamatan Kelembagaan Adat Melayu Kepri.” Acara ini diinisiasi oleh Haidar Rahmat dan diselenggarakan oleh Datuk Husrin Hood di Hotel Sampurna Jaya, Kota Tanjungpinang. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Alfian Suheri, Andi Anhar Kholik, Raja Imran, Dokter Riauwanto, Ustadz Hajarrullah Aswad, serta sejumlah mahasiswa yang turut memberikan perspektif akademis terhadap isu kelembagaan adat.
Fokus utama diskusi adalah tentang penunjukan langsung Datuk Al Hafiz sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, menggantikan Datuk Haji Razak Ba. Penunjukan ini memicu polemik karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme aturan kelembagaan yang telah dirancang sebelumnya. Kritik utama datang dari pandangan bahwa proses ini tidak menghormati asas konsistensi dan norma hukum yang menjadi dasar organisasi adat.

Haidar Rahmat menekankan bahwa langkah ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap legitimasi LAM Kepulauan Riau. Datuk Husrin Hood menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah strategis penyelamatan kelembagaan, termasuk mempertimbangkan kemungkinan untuk membatalkan keputusan pengangkatan tersebut.

Beberapa pendekatan hukum disampaikan dalam diskusi ini. Penguatan norma hukum menjadi salah satu fokus penting, dengan mengacu pada Pasal 8 Ayat 6 sebagai dasar hukum yang menegaskan bahwa proses penggantian ketua harus sesuai dengan norma dasar organisasi. Norma ini mencakup asas konsistensi, sehingga aturan dasar tidak boleh bertentangan dengan aturan pelaksana.
Selain itu, intervensi pemerintah daerah menjadi opsi strategis yang diajukan. Langkah ini mencakup permintaan kepada Gubernur Kepulauan Riau dan DPRD untuk menangguhkan pendanaan kepada LAM hingga mekanisme pergantian ketua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan ketat terhadap fungsi lembaga adat juga menjadi sorotan penting dalam pertemuan ini. Ustadz Hajarrullah Aswad menegaskan pentingnya peran hulubalang sebagai pengawas dan pengawal lembaga adat. Menurutnya, fungsi ini harus diperkuat untuk menjaga kredibilitas lembaga adat Melayu.
Dokter Riauwanto Syarif menyoroti pentingnya audit terhadap penggunaan anggaran lembaga. Ia menambahkan bahwa status legal dan format kelembagaan harus dijaga dengan baik, terutama dalam kaitannya dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 yang menetapkan LAM sebagai salah satu pilar pembangunan Kepulauan Riau.
Sebagai lembaga adat yang sangat strategis, LAM Kepulauan Riau memainkan peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya dan adat istiadat Melayu. Perda Nomor 1 Tahun 2014 menegaskan posisi LAM sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan daerah berbasis adat dan budaya. Oleh karena itu, setiap langkah yang diambil dalam kelembagaan ini harus selaras dengan visi besar Kepulauan Riau.
Pertemuan ini menghasilkan beberapa langkah penting, seperti revisi terhadap mekanisme internal LAM untuk mencegah pengangkatan sepihak, penguatan peran hulubalang sebagai pengawal lembaga adat, intervensi pemerintah untuk menjamin pelaksanaan aturan yang konsisten, serta audit anggaran untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Para peserta pertemuan sepakat bahwa kelembagaan adat Melayu harus dipertahankan sebagai simbol kekuatan budaya dan identitas masyarakat Kepulauan Riau. Diskusi ini menjadi awal dari upaya kolaboratif antara tokoh adat, pemerintah, dan masyarakat untuk menjaga marwah lembaga adat Melayu di masa depan.(ARF).





