Mabesnews.com-MAJALENGKA, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terus mengoptimalkan penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar milik pemerintah daerah. Salah satu fokus utama dilakukan di Pasar Kadipaten yang menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka melalui Kepala Bidang Pasar, Taufikurrohman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah pembinaan serta penataan kondisi pasar guna meningkatkan kontribusi pendapatan.
“Penataan dan pembinaan terus kami lakukan agar pengelolaan pasar lebih optimal, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi pasar,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Berdasarkan data Disperdagin, jumlah kios di Pasar Kadipaten mencapai 1.449 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 978 kios tercatat aktif, sementara 471 kios tidak aktif. Dari kios yang tidak aktif itu, sebanyak 451 unit masih dalam kondisi layak, sedangkan 20 unit lainnya dalam kondisi tidak layak.
Seiring dengan hal tersebut, Disperdagin mengimbau para pemilik kios yang saat ini tidak aktif agar segera memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan PAD sekaligus menjaga keberlangsungan pengelolaan pasar.
Dari sisi pendapatan, Pasar Kadipaten menunjukkan capaian yang cukup baik pada tahun 2025 dengan realisasi sebesar Rp765.682.000 dari target Rp850.975.000 atau mencapai 89,98 persen.
Sementara itu, pada tahun 2026, target PAD dari Pasar Kadipaten ditetapkan sebesar Rp818.100.000. Hingga Triwulan I, realisasi pendapatan telah mencapai Rp176.786.000.
Disperdagin berharap dengan penataan yang terus dilakukan serta meningkatnya kesadaran para pemilik kios, target PAD tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
” Para pedagang diminta kembali membuka kiosnya serta menjaga kebersihan dan ketertiban area usahanya dan memastikan kewajiban retribusi tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Taufikurrohman menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu yang ditentukan kios masih tidak beroperasi tanpa alasan yang jelas, maka Pemerintah Daerah akan mengambil alih.
Hombing
[11/4, 07.06] Hombing Wartawan Kab. Majalengka News Cs: Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi
Mabesnews.com,Manado – Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng marwah penegakan hukum. Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri, yang kini viral di berbagai platform media sosial, menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini bukan sekadar pengunduran diri biasa, melainkan simbol perlawanan seorang prajurit terhadap tembok tebal “mafia hukum” yang diduga melindungi koruptor.
Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas menyayangkan tersingkirnya personel berprestasi yang berani mengungkap kasus korupsi pejabat daerah. Vicky Aristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, harus menjadi korban mutasi janggal dan tekanan sistematis setelah menyentuh dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.
Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa senilai Rp2,2 miliar. Sekitar 150 ribu tas dipasarkan secara paksa kepada 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit. Penyelidikan yang dipimpin Aipda Vicky sejak Januari 2021 ini sejatinya telah membuahkan hasil signifikan.
Pada 4 September 2024, gelar perkara di Polda Sulut sepakat menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Para peserta gelar menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang sangat kuat. Namun, harapan akan keadilan itu pupus seketika saat pergantian pimpinan di Polda Sulut terjadi pada Oktober 2024.
Kejanggalan mulai menyeruak pasca dilantiknya Irjen Roycke Harry Langie sebagai Kapolda Sulut. Aipda Vicky mengalami intimidasi beruntun. Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2024, di mana ia dimutasi sebanyak dua kali dalam waktu kurang dari 24 jam. Pagi hari ia dipindahkan ke jabatan administrasi di Polres Minahasa, namun pada malam harinya, surat telegram Kapolda langsung membuangnya ke Polres Kepulauan Talaud, sebuah wilayah terpencil yang diduga kuat bertujuan untuk menyingkirkan sang penyidik dari berkas korupsi tersebut.
Dugaan intervensi ini disebut-sebut melibatkan lingkaran keluarga pejabat. Esye Mandagi, yang merupakan ipar dari Kapolda Sulut sekaligus sepupu dari Bupati Minahasa, diduga menjadi jembatan untuk menghentikan kasus ini. Akibat penyingkiran Vicky, perkara korupsi tas ramah lingkungan kini mati suri, bahkan Jaksa dikabarkan telah mengembalikan SPDP kepada penyidik.
Menanggapi fenomena busuk ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meledak dalam amarah. Alumnus Lemhannas RI ini menilai kejadian ini sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri sedang disandera oleh kepentingan mafia hukum yang berkolaborasi dengan pejabat dimana-mana.
“Ini adalah tindakan biadab yang merusak fondasi keadilan! Bagaimana mungkin seorang anggota polisi yang jujur dan berprestasi justru ‘dibuang’ karena menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas korupsi? Saya mengecam keras siapa pun, termasuk para pejabat tinggi di Polda Sulut, yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Bupati Minahasa!” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan suara lantang, Kamis, 09 April 2026.
Wilson Lalengke menambahkan bahwa skandal ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Ia mendesak agar Kapolri segera bertindak tegas membersihkan parasit-parasit di tubuh Polri yang merusak citra institusi.
“Siapa pun yang terlibat dalam skandal mafia hukum ini, baik itu keluarga pejabat maupun oknum perwira yang memberikan perintah mutasi zalim, harus diseret ke meja hijau. Jangan biarkan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tapi tumpul di hadapan bupati dan kerabat jenderal. Kapolri harus menarik kasus ini ke Bareskrim dan menangkap para koruptor serta pelindungnya demi menjaga kepercayaan publik!” pungkas tokoh pers nasional tersebut.
IPW dan PPWI kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus ini ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar penyidikan dapat dilanjutkan tanpa intervensi lokal. Selain itu, Komisi III DPR RI diminta segera memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky Aristo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Publik kini menanti, apakah jargon “Presisi” masih bermakna, ataukah institusi Polri akan membiarkan seorang prajurit jujur tersingkir sementara pelaku korupsi berpesta pora di balik perlindungan pangkat dan jabatan. Keadilan harus tegak, walau langit harus runtuh.
Hombing




