MABESNEWS.COM|Kepala seksi perlindungan Hutan dan pemberdayaan masyarakat KPH XII Tarutung, Hombar Sinurat SP.S.Hut. MSi menyampaikan, bahwa penebangan kayu yang terletak di Dolok partangiangan Desa Parbubu Dolok kecamatanTarutung Taput, bukan merupakan illegal logging atau penebagan liar.
” Pasalnya, bahwa yang ditebang dilokasi tersebut merupakan Hutan hak (APL/Area Penggunaan Lain) yang pada posisi diluar kawasan Hutan.
” Sebelum pengusaha melakukan aktifitas penebangan di lokasi, KPH XII telah terlebih dahulu melakukan cek lokasi untuk menentukan titik koordinat apakah masuk kawasan hutan atau tidak,” Ujar Hombar Sinurat.
” Berdasarkan pasal 285 ayat (1) “Pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan”.
” Hombar menambahkan , namun jika kayu yang di tebang tersebut diangkut dari lokasi tersebut ke lokasi lain dapat dikenakan sanksi Administrai, berupa Teguran tertulis sesuai Pasal 371 dari Permen LHK nomor 8 tahun 2021 Tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.
” Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H menyampaikan, sejak informasi tersebut muncul , tim kita sudah turun ke lapangan untuk mencek lokasi penebangan..
“Unit tipiter bersama KPH XII Tarutung dan dinas lingkungan hidup pemkab Taput sudah ke lapangan.
” Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan, bahwa lokasi tersebut merupakan APL. Hal itu dikuatkan oleh saksi ahli dari KPH XII Tarutung saat dimintai keterangan di unit Tipiter.
Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi dan siap melayani masyarakat yang akan melapor ke pihak kepolisian,” imbuh AKBP Johanson Sianturi.