Diduga, UPT Samsat Kalianda Miskin ! Dalam Anggaran Perawatan Garasi Kendaraan Kantor Dan Konsumen

Pemerintah113 views

 

MABESNEWS.COM|Lampung Selatan – Berdasarkan pantauan Awak Media dalam suatu Kantor Unit Pelayanan Teknik (KUPT) Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) yang berlokasi di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (17/2/2023).

Sehingga, menurut hasil pemantauan Awak Media saat berada kantor tersebut dari segi tempat Garasi Kendaraan Berteduh atau parkiran kendaraan baik dari kendaraan pihak kantor dan kendaraan pihak pengunjung (konsumen) yang terbengkalai tanpa perawatan dan atau tidak elok dipandang oleh mata umum yang terkesan tidak terawat (miskin) dalam anggaran biaya perawatan garasi kantor itu sendiri.

 

Dalam hal ini, Asroni selaku sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Wartawan Indonesia (DPC-GWI) Kabupaten Lampung Selatan mengatakan bahwa Ia sangat menyayangkan dalam keadaan atap garasi kendaraan kantor tersebut yang tidak ada perawatan.

 

“Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor,” tandasnya.

 

Lanjut Asroni, “dan saya sangat menyayangkan sikap kepemimpinan kantor upt Samsat tersebut, yang tidak terawat, dari segi perawatan atap garasi kendaraan samsat kalianda itu sendiri. Sehingga tidak elok dipandang mata umum tentunya, dan terkesan seperti kantor miskin aja,” tutur Asroni.

 

Dalam Bab V tentang pelaksanaan nya, bagian kesatu Kantor Bersama Samsat. Tertuang dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi:

 

1. Peningkatan kualitas pelayanan Kantor Bersama Samsat dapat dilakukan dengan membentuk unit pembantu:

 

(a). Samsat Pemantu;

 

(b). Samsat Grai/Corner/Payment Point/Outlet.

 

(c). Samsat Dreve thru.

 

(d). Samsat keliling.

 

(e). Samsat delivery order/door to door.

 

(f). E-Samsat.

 

(g). Pengembangan samsat lain, sesuai dengan kemajuan teknologi dan harapan Masyarakat.

 

2.Peraturan Prosedur, Lingkup Kewenangan, Sarana dan Prasarana Unit Pembantu Pelayanan Kantor Bersama Samsat, sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) disusun sesuai dengan kebutuhan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam peraturan Presiden RI.

 

Sementara itu, belum ada yang dapat di konfirmasi dari pihak KUPT Samsat Kalianda Lampung Selatan sampai berita ini diterbitkan. (Hendra/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *