MabesNews.com, Boltim,Sulut- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sesuai dengan fungsi pengawasan yang berperan dalam penertiban Hak Guna Usaha (HGU), Evaluasi Lahan, Reforma Agraria, dan Mafia Tanah, agar dapat meninjau dan melakukan evaluasi menyangkut keberadaan lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian yang berada di Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), karena diduga kuat lahan Eks HGU tersebut telah diperjual belikan kepada perusahan tambang emas PT. Arafura Surya Alam (ASA) yang saat ini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasional Produksi (OP). Harapan itu sebagaimana disampaikan oleh sala satu aktivis Kecamatan Kotabunan Faisal Thayib ,”Kami meminta Komisi III DPR-RI agar dapat meninjau dan melakukan evaluasi keberadaan lahan eks HGU Kobondian yang berada di Desa Kotabunan karena diduga kuat bahwa lahan eks HGU yang ada telah diperjual belikan kepada pihak perusahan tambang PT. ASA Kotabunan”, jelasnya berharap. Dan bila dalam evaluasi nanti ditemukan adanya indikasi kebenaran bahwa tanah eks HGU Kobondian Kotabunan itu telah diperjual belikan, maka diminta kepada Komisi II DPR-RI untuk dapat menindak lanjuti berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena tanah eks HGU diketahui tidak bisa diperjual belikan oleh perorangan atau badan hukum secara sepihak, terkait statusnya tanah eks HGU kembali menjadi tanah negara atau aset negara,”Ketika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, tanah tersebut wajib kembali menjadi tanah negara, dan tidak dapat diperjual belikan secara langsung oleh eks pemegang HGU karena tanah tersebut otomatis menjadi tanah negara atau tanah dikuasai langsung oleh negara setelah masa berlakunya berakhir. Eks pemegang HGU wajib mengembalikan lahan tersebut kepada negara”, jelasnya. Dan apa bila eks pemegang HGU melakukan penjualan lahan eks HGU setelah janga waktunya berakhir atau dicabut itu merupakan tindakan melawan hukum dan ilegal, karena tanah tersebut secara otomatis menjadi tanah negara. Eks pemegang HGU wajib hukumnya menyerahkan kembali tanah tersebut kepada negara atau pemegang hak pengelolaan.”Aspek hukumnya menurut Faisal Thayib bahwa saat HGU berakhir, tanah eks HGU menjadi milik negara, sehingga bekas pemegang HGU tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menjual, mengalifungsikan, atau menjaminkan lahan tersebut kepada siapapun”. Dan apa bila ada tanah eks HGU diperjual belikan, maka tindakan itu merupakan tindakan ilegal dan dapat dijerat dengan sanksi pidana maupun perdata. Negara berhak mengambil alih tanah tersebut, baik untuk dikelolah kembali, dijadikan tanah cadangan umum, atau diberikan kembali kepada pihak lain sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dijelaskannya bahwa, regulasi menyangkut HGU sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Pakai Tanah. Dimana aturan ini juga telah direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dimana berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sangat jelas dalam sala satu poin bahwa pemegang HGU tidak diperkenankan menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuaki dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Lahan eks HGU yang tidak diperpanjang umumnya akan masuk dalam program Redistribusi lahan atau tanah Objek Reforma Agraria untuk masyarakat, bukan untuk diperjual belikan secara komersial kepada pihak ketiga. Dalam konteks tambang emas, perusahan tambang emas ‘TIDAK BISA’ membeli lahan tersebut langsung dari eks pemegang HGU atau pihak lain. Perusahan tambang membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, dan penggunaan lahan bekas HGU harus mengikuti prosedur pelepasan atau konfersi hak tanah yang diatur oleh negara (ATR/BPN),”Eks pemegang HGU tidak memiliki kewenangan menjual lahan tersebut kepada pihak ke tiga, karena transaksi semacam itu merupakan tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata”, tandasnya. Jika yang menjadi alasan bahwa dugaan adanya jual beli lahan eks HGU kepada pihak lain termasuk kepada perusahan tambang itu karena pihak ketiga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi pertanyaan apakah proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur, sehingga lahan eks HGU itu diduga telah diperjual belikan lewat adanya sertifikat?. Secara prinsip, BPN tidak dapat langsung menerbitkan SHM atau hak lainnya di atas lahan eks HGU yang dijual secara langsung oleh eks pemegang HGU, karena tanah HGU telah habis masa berlakunya atau dilepas, statusnya kembali ke negara. Dan eks pemegang HGU tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak berwenang menjualnya kepada pihak ketiga.”Transaksi jual beli tanah eks HGU oleh mantan pemegang HGU secara langsung kepada pihak lain adalah tindakan tidak sah secara hukum, karena tanah tersebut sudah menjadi tanah negara”.Terkait adanya indikasi bahwa diatas lahan eks HGU Kobondian itu sudah ada kepemilikan SHM oleh pihak ketiga, yang menjadi pertanyaan, apakah proses penerbitan itu sudah sesuai prosedur. Ini tentunya patut dipertanyakan, karena apa bila BPN menerbitkan sertifikat di lahan eks HGU, hanya bila itu sudah melalui mekanisme yaitu lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau tanah negara bebas, dapat didistribusikan oleh negara melalui BPN atau instansi terkait kepada masyarakat, dan biasanya dalam rangka Reforma Agraria. Prosedur penerbitan sertifikat seperti SHM dilakukan setelah ada Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Objek Redistribusi dan Pengesahan subjek atau penerima tanah. Tanah HGU tidak bisa langsung ditingkatkan menjadi SHM, karena statusnya milik negara. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU harus diubah terlebih dahulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, baru kemudiam bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan syarat-syarat tertentu. Apakah indikasi keberadaan sertifikat di lahan HGU Kobondian Kotabunan tersebut sudah melalui mekanisme yang ada ?? Karena apabila Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat seperti SHM atau HGB kepada pihak ketiga di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah diperjuap belikan oleh eks pemegang HGU, hal ini menimbulkan implikasi hukum yang serius dan kompleks, ucap Faisal. Sekedar diketahui bahwa, lokasi eks HGU Kobondian khusunya yang berada di Doup Panang saat ini sudah merupakan Dusun V Panang Kotabunan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak kurang lebih 200-san KK. Faisal Thayib berharap kepada pemerintah pusat (ATR/BPN), kiranya tanah eks HGU Kobondian yang berada di Kotabunan dengan luasan kurang lebih 100 hektar tersebut dapat didistribusikan oleh negara melalui BPN atau instansi terkait kepada masyarakat, melalui program Reforma Agraria, karena saat ini lahan Eks HGU Kobondian tersebut juga telah menjadi Dusun V Panang (Doup) Desa Kotabunan dengan jumlah kurang lebih 200-san Kepala Keluarga (KK). Karena tujuan utama program Reforma Agraria di Indonesia adalah menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, merata, dan berkelanjutan guna mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penataan aset dan akses.
Sebelumnya juga, Faisal Thayib selaku aktifis telah mendesak Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dibawah pimpinan Mentri Nusron Wahid untuk dapat meninjau dan mengevaluasi terkait keberadaan Eks HGU Kobondian Kotabunan yang diduga telah diprjualbelikan kepada perusahan tambang emas PT. ASA Kotabunan. (Ran)











