Mabesnews.com-Majalengka,Dugaan praktik pelayanan kesehatan gigi secara mandiri oleh seorang tenaga kesehatan di Kabupaten Majalengka menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas pelayanan tersebut diduga berlangsung di sebuah kamar khusus yang berada di lingkungan permukiman warga di Desa Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan data kepegawaian dan struktur organisasi kesehatan daerah, tenaga kesehatan yang dimaksud diketahui bernama Nk, yang tercatat sebagai Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut) dan bertugas di UPTD Puskesmas Kasokandel. Ia berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional pelaksana serta tercatat sebagai anggota Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan gigi kepada masyarakat diduga dilakukan secara mandiri di lokasi tersebut. Namun, pada tempat pelayanan yang digunakan tidak terlihat adanya plang atau papan identitas praktik perawat mandiri, yang pada umumnya menjadi salah satu penanda administratif bahwa suatu tempat pelayanan kesehatan telah memiliki izin praktik resmi.
Dari hasil penelusuran di lapangan, awak media juga mendatangi langsung lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pelayanan tersebut. Berdasarkan pengamatan di lokasi, tempat yang dimaksud berupa kamar khusus yang berada di lingkungan permukiman warga.
Selain melakukan peninjauan langsung, awak media juga mewawancarai beberapa warga yang berada di sekitar lokasi. Salah seorang warga yang ditemui dan meminta identitasnya disamarkan, As, mengaku mengetahui aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan di tempat tersebut.
“Betul itu adalah tempat praktik yang digunakan oleh Ibu Nk, dan saya pernah membawa anak saya untuk diperiksa gigi di situ” ujar As kepada awak media.
Bahkan tidak segan segan memberikan arahan kepada pasien yang datang ke puskesmas Kasokandel untuk datang ke rumah tempat prakteknya dan memberikan nomor kontak 0895-1802-56++,
“Iya anak saya awalnya datang ke puskesmas Kasokandel untuk berobat Gigi dan dilayani oleh bu Nk, namun dia kasih nomor kontak dan menyarankan untuk berobat ke rumahnya dan ternyata sudah beberapa orang yang datang ke rumah dia untuk berobat ternyata tidak ada plang atau papan informasi tempat praktek pengobatan hanya satu ruangan seperti kamar kost” tambah As.
Selain dugaan tidak adanya plang identitas praktik, dari penelusuran awal juga muncul dugaan bahwa standar perlengkapan serta sarana pelayanan kesehatan yang digunakan belum sepenuhnya memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang semestinya diterapkan dalam praktik pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, praktik pelayanan tersebut juga diduga hanya menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) yang melekat pada penugasan di fasilitas pelayanan kesehatan, yaitu di UPTD Puskesmas Kasokandel, dan bukan izin praktik mandiri yang diterbitkan khusus untuk lokasi praktik pribadi.
Dalam regulasi kesehatan terbaru, praktik tenaga kesehatan di Indonesia diatur dalam Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku pada tempat praktik tersebut.
Dalam Pasal 312 UU Kesehatan ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan praktik sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan tanpa memiliki STR dan/atau SIP yang sah. Sementara itu, Pasal 313 mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran, pembinaan, penghentian praktik sementara, hingga pencabutan izin praktik.
Selain sanksi administratif, ketentuan pidana juga diatur dalam Pasal 439 UU Kesehatan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Selain aspek perizinan praktik tenaga kesehatan, status yang bersangkutan sebagai aparatur negara juga menimbulkan konsekuensi hukum dalam bidang kepegawaian. Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga kesehatan tersebut juga terikat pada ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjalankan tugas sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terbukti melakukan praktik pelayanan kesehatan di luar ketentuan yang berlaku, seorang ASN dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian sesuai tingkat pelanggaran.
Dari hasil temuan beberapa informasi di lapangan, awak media juga mencoba mengkonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan mengenai kegiatan pelayanan kesehatan tersebut. Namun, konfirmasi yang dilakukan justru seolah dianggap sebagai sesuatu yang membuat yang bersangkutan merasa tidak nyaman.
Dalam percakapan pesan singkat yang diterima awak media, yang bersangkutan menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
“[16/3 14.20] Ibu Nk : Tak usah usik MN plank praktek nya ibu punya str sip usik SJ tuh tukang gigi
[16/3 14.20] Ibu Nk : KLW org praktek ada jam terbang nya🙏
[16/3 14.21] Ibu Nk : Kmrn juga ada tuh siapa yg suruh DTG om Yayat SM rian”, jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dugaan praktik pelayanan kesehatan tersebut. Awak media masih membuka ruang klarifikasi guna memperoleh penjelasan secara utuh dan berimbang.
Sejumlah pihak berharap agar instansi terkait, khususnya dinas kesehatan daerah, dapat melakukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut terhadap dugaan tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar praktik pelayanan kesehatan di masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, standar profesi, serta prinsip keselamatan pasien.
Hombing







