Diduga Pengusaha Cat Oplosan di Pasir Limus Tak Punya Izin AMDAL dan Izin Pemanfaatan Lingkungan Hidup  

Mabesnews.com, Pengusaha cat oplosan yang beroperasi di kawasan Pasir Limus, Desa Wangunharja, Kalimalang, RT 08, diduga tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta izin pemanfaatan lingkungan hidup yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pengusaha yang terlibat, yang dikenal dengan sapaan Pak Gio, menyatakan bahwa ia telah melakukan koordinasi terkait operasional usaha tersebut hingga tingkat markas besar, mulai dari Polsek setempat hingga Polda Provinsi. “Kami sudah melakukan koordinasi yang cukup intensif dengan pihak berwenang dari tingkat Polsek hingga ke Mabes Polda,” ujar Pak Gio saat dihubungi terkait dugaan pelanggaran peraturan lingkungan.

Namun, kondisi tersebut berbeda dengan keluhan yang disampaikan oleh pemerhati lingkungan bernama Ojak SH. Menurut Ojak, masyarakat sekitar sering mengeluhkan adanya bau tak sedap yang berasal dari lokasi usaha tersebut, di antaranya bau thiner dan bau cat yang menyengat. “Masalah ini bukan hanya tidak mendapatkan tindakan tegas, bahkan seolah-olah menjadi ladang duit bagi oknum-oknum nakal yang tidak memperdulikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Ojak SH dalam menyampaikan kekhawatirannya.

Dalam kesempatan ini, berbagai pihak termasuk masyarakat dan pemerhati lingkungan mengimbau aparat penegak hukum agar segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha tersebut. Selain itu, juga diharapkan agar diberikan tindakan yang sesuai dan tegas kepada pelaku usaha yang dinilai tidak bertanggung jawab serta melanggar peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup. Mereka berharap dengan tindakan yang tepat, dapat menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

(Hotma tumangger)