Sesuai Dokumen, dan Adanya Berbagai Bukati Tanaman Tahunan, Lahan Yang Diklaim JN Alias Jemi Adalah Secara Sah Milik Dari Basri Ismail

Pemerintah118 views

MabesNews.com, Boltim, Sulut- Sesuai dokemun surat yang di miliki Basri Ismail, lahan perkebunan rintisan yang dibuktikan dengan bermacam tanaman di Desa Buyat Barat kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini di klaim oleh seseorang sebut saja JN alias Jemi Nano yang mengaku juga merintis di wilayah tersebut. Basri Ismail yang telah memiliki status berupa surat dari pemerintah setempat sebagai pemilik areal perkebunan di desa Buyat barat, tetap tenang meski ada klaim dari Jemmi Nano. Menurutnya, silahkan Jemi Nano mengkalim lahan rintisan saya dan membuktikan dengan surat dan history rintisannya. Persoalan ini sempat di meditasi oleh Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan di ruang kerjanya pekan kemarin. Dari pertemuan tersebut hadir semua pihak yang terkait, Basri Ismail bersama istri dan Jemmi Nano serta tokoh masyarakat Buyat Ivan Paputungan yang diketahui pulah selaku sala satu pengurud APRI Boltim dan beberapa rekannya. Basri Ismail kepada media mengatakan, dihadapan Kapolres Boltim ia bisa menunjukkan bukti surat sebagai tanda kepemilikan ia benar terlebih dahulu membuka lahan tersebut dengan bukti tanaman seperti cengkih, pala, coklat dan berbagai tanaman lainnya yang ditanam sudah tumbuh puluhan tahun serta jejak gubuk yang dibangun hingga kini masih ditempatinya. Saat yang sama Jemi Nano tidak bisa membuktikan surat atau tanda apapun bahwa, wilayah yang di klaim Itu ia ketahui. Meski Jemi Nano tak mampu membuktikan Surat atau dokumen bahwa ia juga perintis wilayah tersebut, Basri Ismail dalam pertemuan itu justru berbaik hati dan rela memberikan 3 hektar untuk Jemi Nano. Kebaikan Basri Ismail mestinya di sambut positif oleh Jemi Nano, meski tidak ada surat dan dokemun, Basri Ismail rela memberikan 3 hektar kepada Jemi Nano untuk digunakannya berkebun. Menurutnya soal lahan bukan masalah karena kita semua keluarga. Sayangnya pertemuan tersebut tidak memenuhi titik terang. Basri Ismail menjelaskan dalam pertemuan Jemi Nano justru yang bersikeras, agar saya (Basri Ismail yang ada dokumen surat)l harus mengakui bahwa lahan perkebunan-+ 8 hektar itu milik Jemi Nano. Sontak Basri Ismail saat itu kaget mendengar keinginan Jemi Nano. “Kalau tidak mau tidak apa-apa, saya sudah beritikad baik memberi 3 hektar di hadapan bapak Kapolres meski ia (Jemi Nano) tidak mampu menunjukkan surat kepemilikan,’ Kata Basri Ismail. Lanjutnya, dalam pertemuan itu saya menunjukkan segala macam dokumen kepemilikan. Meski Jemi Nano tidak mampu menunjukkan dokumen surat, tapi saya berbaik hati memberikan ia 3 hektar.“Kalaupun ia tidak mau itu bukan masalah, saya ikhlas memberi meski ia tak menunjukkan dokumen atau surat bahwa ia pernah merintis di areal tersebut. Di areal itu saya yang merintis dan berkebun serta menanam berbagai jenis tanaman. Logikanya sangat sederhana, kalau wilayah itu pernah ia rintis, apa yang ia tanami di situ, apakah dia tau batas-batas areal-areal itu dan mana suratnya..?. Dalam pertemuan Justru saya tidak permasalahkan saya mau aman aman saja, jika ia ingin berkebun di areal itu, saya ikhlas kasi ia 3 hektar,” ucap Basri Ismail. Menyangkut adanya aktivitas yang sering disasar oleh sejumlah oknum yang diduga adalah teman dari Jemi Nano ia tak menampilkan itu. “Saya mengakui ada aktivitas, dan kita tau bersama di kabupaten Boltim lebih khusus pulah di Desa Buyat Bersatu bukan hanya saya yang beraktivitas, mengapa hanya saya yang terus menerus di sasar, itupun saya hanya mengikuti jejak mereka yang sudah ada.,” ungkap Basri Ismail. Menyangkut kepemilikan lahannya yang di klaim Jemi Nano, menurutnya silahkan Jemi Nano jika ingin permasalahkan atas hak kepemilikan area perkebunan saya yang didukung dengan dokumen kepemikikan dan history. “silahkan dan itu hak anda. Tapi sebaliknya, jika tidak bisa dibuktikan, kita punya hak yang sama dimata hukum jika saya merasa sudah di rugikan. Apa lagi jika ada upaya rekayasa surat,”tandasnya. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, sebelum adanya mediasi yang dilaksanakan di Polres Boltim, mediasi yang sama juga sudah pernah di laksanakan di tingkat Kecamatan, dimana berdasarkan hasil mediasi dalam poin ke 6 dengan mengetahui Camat Kotabunan Idrus Paputungan disitu sangatlah jelas bahwa, dalam poin ke 6 disampaikan”Setelah mendengar keterangan dari kedua belah pihak dan memeriksa bukti sengketa tanah yang berada di perkebunan ilantan Desa Buyat Barat, maka disimpulkan tanah tersebut merupakan hak dari Basri Ismail”. Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan membenarkan telah memediasi pertemuan terkait klaim areal perkebunan di Desa Buyat.“Benar ada pertemuan mediasi soal klaim lahan perkebunan antara Jemmy Nano dan Basri Ismail, tapi dalam pertemuan belum ada titik temu, saya berharap di beberapa hari dan waktu berjalan mereka bisa ada solusi terbaik dan bisa menyelesaikan polemik ini bersama baik-baik secara kekeluargaan,” ucap Kapolres Boltim. (Pusran Beeg)