Diduga Pemalsuan Surat Tanah Warga Babelan Meminta Keadilan ke Gedung DPRD Kab. Bekasi

Pemerintah141 views

MabesNews.com |Bekasi -Sengketa tanah biasanya kerap terjadi tidak hanya antar individu saja, namun juga antar kelompok.
Sengketa tanah adalah sebidang atau beberapa bidang tanah yang kepemilikannya dipermasalahkan oleh dua pihak. Kedua belah pihak saling berebut untuk mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Variasinya terkadang kisruhnya meluas segitiga pihak.
Ada berbagai macam cara untuk menyelesaikan sengketa tanah itu sendiri, namun bagaimana langkah-langkahnya? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini mengenai sengketa tanah dan contoh kasus yang ada di Indonesia.

“Maraknya sengketa tanah di wilayah bekasi yamg diduga adanya pemalsuan surat tanah”.


Agenda pertemuan hari ini  dengan komis 1 DPRD Kabupaten Bekasi keinginan  masyarakat supaya masalah ini secepat diselesaikan agar  tidak berlarut – larut supaya kami tidak resah dan kami bisa  bekerja dengan tenang.

Berjuang Demi Keadilan , Warga Kp.Pondok Babelan Kota Mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bekasi Cikarang Jawa Barat sejumlah warga Kp.Pondok Desa RT 01/01 Babelan Kota mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Kota Bekasi pada Kamis (2/3/23).
Adapun maksud kedatangan mereka adalah menyampaikan hak penggarap atas tanah yang telah mereka tempati selama 60 tahun atas lahan PEMDA 13,2 hektar Kampung Pondok Babelan Kota.
Hari ini kami mau menerima bukti dari Bapak, atas adanya dugaan girik dan pajak bumi bangunan palsu, dan kami berupaya untuk melaporkan hal ini ke Krimsus Polda Metro Jaya.
” Dan ini perlu di uji forensik “, Jelasnya.
Memang kami telah mengeluarkan sertifikat hak pakai No.8 tahun 1998 atas 69 orang warga Kampung Pondok RT 01/ RW 01 Babelan Kota. Termasuk bapak- ibu yang hadir di ruangan ini.
Kuasa Hukum Warga Ronny Perdana Manulang SH MH menuturkan Semoga pertemuan dengan DPRD ini menghasilkan buah yang manis, Lahan memang belum dimanfaatkan oleh negara, ini tidak salah.Namun karena ada yang mengaku ngaku memiliki, Ya, kami pun siap bersama sama BPN dan DPRD melawan para penggugat di tahap ke 2 ( Pengadilan Tinggi).

Di kesempatan ini pun Warga memohon untuk ketegasan Satpol PP untuk mencabut plang claim kepemilikan tanah yang ditanam di kampung Pondok Babelan Kota.
” Ini tanah milik negara,namun kami jelas di beri hak untuk menempati lahan selama Negara belum memakainya, ”
“Berharap agar masalah ini cepat di selesaikan tuntas  dan pemerintah setempat  dapat memberantas mafia tanah agar  warga setempat dapat  hidup dengan tenang Tutup Sodikin.”
(Deva)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *