MabesNews.com, Kapuas – Sejumlah kayu olahan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi ditemukan tergeletak di pinggir jalan di wilayah Catur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas asal-usul kayu tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, beberapa batang kayu berbentuk balok terlihat tersusun di tepi jalan dekat area kanal atau aliran air. Kayu-kayu tersebut tampak baru dipotong dan belum diketahui siapa pemilik maupun tujuan pengangkutannya.
Masyarakat sekitar menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu di wilayah tersebut kerap terjadi. Namun, keberadaan kayu yang ditinggalkan di pinggir jalan tanpa keterangan atau pengawasan menimbulkan dugaan bahwa kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Wilayah Kabupaten Kapuas sendiri dikenal memiliki kawasan hutan yang cukup luas, sehingga aktivitas pengolahan maupun pengangkutan kayu seharusnya mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah.
Masyarakat berharap pihak terkait, seperti aparat penegak hukum maupun instansi kehutanan di Kalimantan Tengah, dapat segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kayu tersebut serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kepemilikan maupun kelengkapan dokumen kayu yang ditemukan di wilayah Catur, Kabupaten Kapuas tersebut.
/Bambang S






