Diduga Ada Penjualan LKS di SD Negeri 3 Muara Enim, Wali Murid Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Pemerintah54 views

MabesNews.com, Muara Enim, 13 Agustus 2026 – Sejumlah wali murid SD Negeri 3 Kabupaten Muara Enim mengeluhkan adanya dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) yang disebut diarahkan oleh pihak sekolah melalui wali kelas. Dugaan tersebut disampaikan kepada awak media MabesNews.com oleh salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut keterangan narasumber, orang tua siswa diminta membeli buku LKS dengan harga sekitar Rp250.000. Buku tersebut dijual di sebuah warung yang berada di depan sekolah.

“Anak kami diarahkan oleh wali kelas untuk membeli buku LKS tersebut. Harganya sekitar Rp250 ribu dan tempat pembeliannya di warung depan sekolah,” ujar narasumber.

Narasumber juga mengungkapkan bahwa wali kelas yang berinisial H diduga menyampaikan kepada para siswa bahwa buku tersebut diperlukan sebagai panduan belajar.

“Kalau kalian tidak membeli buku panduan itu, bagaimana kalian bisa mengerjakan soal?” demikian isi penyampaian yang menurut narasumber disampaikan oleh wali kelas kepada siswa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim MabesNews.com mendatangi SD Negeri 3 Muara Enim untuk melakukan konfirmasi. Namun, saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat sehingga belum dapat dimintai keterangan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik maupun orang tua siswa. Ketentuan tersebut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Apabila benar terdapat praktik penjualan buku yang bersifat wajib atau diarahkan oleh pihak sekolah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas adanya informasi tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pihak terkait diharapkan melakukan audit sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 3 Kabupaten Muara Enim belum memberikan keterangan resmi karena tidak berada di sekolah saat tim media melakukan konfirmasi. MabesNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Muara Enim sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Heri YP
Wakil Kepala Bidang Investigasi Sumatera Selatan