: Devid Lapor EF ke Polres Metro Depok dengan Kerugian Rp 1,05 Miliar”

MabesNews.com, Jakarta – Kasus penipuan properti mengguncang dunia bisnis dan hukum di Depok. Devid, seorang pengusaha, melaporkan EF ke Polres Metro Depok pada 18 Oktober 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 1.050.000.000. Menurut Devid, EF meminjam uang darinya dengan alasan untuk modal usaha properti, namun setelah uang dikembalikan, yang diterima malah sertifikat rumah yang sudah dihuni oleh orang lain.

“Saya percaya pada EF, dia bilang itu untuk bisnis properti, tapi yang saya terima malah sertifikat rumah yang bukan milik dia,” jelas Devid penuh kekecewaan. Sertifikat rumah tersebut berasal dari Pelita Residence Sukatani Tapos Depok, namun rumah tersebut kini dihuni oleh Iptu MI, seorang anggota kepolisian.

 

 

Devid mengklaim bahwa rumah yang tertera di Sertifikat Hak Milik (SHM) atas namanya sebenarnya telah dijual kepada orang lain, dan kasus ini sudah dilaporkan sebagai penipuan ke Polres Metro Depok. “Saya berharap kasus ini segera ditangani dengan serius dan ada kejelasan,” tambah Devid.

Sementara itu, Kasubnit Reskrim Polres Metro Depok, Sumarno, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. “Kami masih dalam penyelidikan dan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat melibatkan dokumen legal yang dipalsukan, dan dampaknya terhadap dunia properti. Media Online Hitvberita.com akan terus memantau perkembangan terbaru kasus ini untuk memberikan informasi lebih akurat seiring dengan berjalannya waktu.