Depo Peti Kemas Bagian dari Rantai logistik

Pemerintah51 views

Oleh : Khairul Mahalli

(Wakil Ketua Umum FORMAS)

 

Mabesnews.com-Jakarta-Depo peti kemas adalah bagian dari rantai logistik dan transaksinya pada dasarnya B2B: depo memberikan jasa kepada shipping line, leasing company, forwarder, atau pemilik kontainer.

 

Karena itu, tarif LoLo, storage, cleaning, repair, trucking, dan jasa lainnya secara prinsip merupakan hasil negosiasi komersial. Pemerintah tidak seharusnya otomatis menentukan satu tarif yang sama untuk semua depo hanya karena terdapat perbedaan tarif antara depo dalam dan luar pelabuhan.

 

Ada perbedaan:

 

* biaya tanah;

* biaya tenaga kerja;

* investasi alat;

* produktivitas;

* volume kontainer;

* jarak dan aksesibilitas;

* biaya trucking;

* congestion;

* biaya perizinan;

* tingkat utilisasi depo.

 

Jadi, tarif yang berbeda tidak otomatis berarti ada praktik yang tidak wajar.

2. Tetapi persoalan cashback/rabat 50–70% jauh lebih menarik

Menurut saya, justru angka cashback/rabat 50–70% inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah, bukan semata-mata standardisasi tarif.

Misalnya:

Depo menetapkan LoLo Rp100.000/container, kemudian memberikan rebate/cashback kepada shipping line sebesar Rp50.000–70.000.

Pertanyaannya kemudian bukan hanya:

“Mengapa tarif depo di luar pelabuhan lebih mahal?”

Tetapi:

“Mengapa struktur tarif tersebut dapat menghasilkan rebate yang sangat besar kepada shipping line?”

Dan lebih penting lagi:

“Siapa yang sebenarnya menikmati economic benefit dari transaksi tersebut?”

Ini sudah masuk ke persoalan struktur industri, bargaining power, transfer pricing/commercial arrangement, dan potensi leakage of economic value, bukan sekadar persoalan tarif depo.

 

3. Saya kurang setuju jika langsung disebut “pendapatan negara yang keluar negeri”

 

Ini bagian yang menurut saya harus diluruskan.

 

Uang yang dibayarkan perusahaan Indonesia kepada perusahaan asing tidak otomatis merupakan pendapatan negara.

 

Kalau shipping line asing menerima rebate dari depo, perlu dilihat terlebih dahulu:

 

* siapa pemilik depo;

* siapa yang menerima pembayaran;

* bentuk transaksi;

* apakah rebate merupakan commercial discount yang sah;

* bagaimana pencatatannya;

* apakah ada kewajiban pajak di Indonesia;

* apakah transaksi dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa;

* apakah terdapat pembayaran jasa kepada entitas luar negeri;

* dan apakah ada kewajiban withholding tax atau ketentuan perpajakan lainnya.

Jadi istilah yang lebih tepat menurut saya adalah:

“potensi economic value leakage atau aliran nilai ekonomi ke luar negeri”

bukan langsung disebut “pendapatan negara yang hilang.”

Itu dua hal yang berbeda.

4. Pemerintah sebenarnya mempunyai kepentingan yang legitimate

Saya memahami mengapa Kementerian Keuangan tertarik masuk ke persoalan ini.

Kalau benar terdapat transaksi senilai Rp2–3 triliun per tahun yang mengalir melalui struktur rebate/cashback kepada shipping line asing, pemerintah tentu berhak bertanya:

Apakah transaksi tersebut sudah mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya?

Karena dampaknya bisa menyentuh:

depo → shipping line → freight/logistics cost → eksportir/importir → neraca perdagangan → perpajakan.

Jadi menurut saya, bukan intervensinya yang menjadi masalah utama, tetapi batas dan metode intervensinya.

5. Standardisasi tarif LoLo menurut saya bukan solusi terbaik

Saya justru akan berhati-hati terhadap usulan:

 

“Tarif LoLo depo dalam dan luar pelabuhan harus distandardisasi.”

 

Karena ini berpotensi menciptakan price regulation terhadap bisnis yang sebenarnya kompetitif.

 

Lebih baik pemerintah membuat:

 

standardisasi transparansi, bukan standardisasi harga.

 

Misalnya pemerintah meminta:

 

Yang diawasi Pendekatan

Tarif LoLo Transparansi

Cashback/rebate Disclosure

Hubungan depo–shipping line Disclosure

Kepemilikan asing Transparansi beneficial ownership

Transaksi pihak terafiliasi Pengawasan

Perpajakan Compliance

Struktur biaya Audit/benchmarking

Kualitas pelayanan Standardisasi

Keselamatan & lingkungan Standardisasi

 

Dengan demikian pemerintah tidak menentukan harga, tetapi memastikan bahwa pasar berjalan fair.

 

6. Ada satu persoalan yang menurut saya lebih besar

 

Kalau memang shipping line memiliki posisi tawar yang sangat kuat terhadap depo, kemudian depo harus memberikan rebate 50–70% agar mendapatkan volume kontainer, maka kita harus bertanya:

 

Apakah ini benar-benar pasar yang kompetitif?

 

Karena bisa terjadi situasi seperti:

 

Shipping line memiliki kontainer → menentukan lokasi depo → menentukan volume → menekan tarif → meminta rebate → depo mengejar volume untuk mempertahankan utilisasi.

 

Dalam kondisi seperti itu, persoalannya bukan lagi sekadar “tarif depo mahal.”

 

Tetapi bisa menjadi persoalan:

 

market power & competitive neutrality.

 

Dan ini menurut saya jauh lebih fundamental.

 

7. Saya melihat ada tiga kementerian/lembaga dengan kepentingan berbeda

 

Kementerian Perhubungan

 

Fokus pada:

 

* tata kelola depo;

* pelayanan;

* keselamatan;

* hubungan dengan pelabuhan;

* kelancaran arus logistik.

Kementerian Keuangan

Fokus pada:

* perpajakan;

* arus dana;

* transaksi lintas negara;

* economic value leakage;

* kepatuhan fiskal.

KPPU

Kalau terdapat indikasi market power, discriminatory treatment, tying arrangement, atau praktik anti-persaingan, menurut saya KPPU juga relevan untuk melihat persoalannya dari perspektif persaingan usaha.

Jadi saya tidak melihat masalah ini sebagai sekadar persoalan tarif.

Pandangan saya terhadap artikel tersebut

Kalau saya berada di posisi asosiasi depo, saya tidak akan mengambil posisi defensif dengan mengatakan “ini bisnis B2B, pemerintah jangan ikut campur.”

Itu justru bisa menjadi posisi yang kurang kuat.

Saya akan mengatakan:

“Kami memahami dan mendukung perhatian pemerintah terhadap transparansi dan tata kelola industri depo peti kemas. Namun, perlu dibedakan antara pengawasan terhadap praktik komersial dan intervensi terhadap mekanisme harga pasar.”

Kemudian dorong pemerintah untuk melakukan audit/benchmarking terhadap struktur transaksi, bukan langsung menetapkan tarif.

Dan saya akan mengusulkan satu prinsip:

“Regulate the transparency, not the price.”

Artinya pemerintah boleh mengawasi siapa menerima apa, berapa nilainya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana perlakuan pajaknya, tetapi harga jasa tetap dibentuk oleh mekanisme pasar selama tidak ada pelanggaran hukum atau persaingan usaha.

Menurut saya, ini akan menjadi posisi yang jauh lebih kuat dan elegan bagi asosiasi depo maupun pelaku industri logistik dalam menghadapi pembahasan lanjutan dengan pemerintah.

 

 

Tiar