Wartawan Bukan Pedagang Suara: Menegakkan Kebenaran, Bukan Mencari Uang

Pemerintah110 views

Mabesnews.com, SUMBA BARAT DAYA, NUSA TENGGARA TIMUR — KECAMATAN KODI, Jumat (14/8/2026) — Tudingan bahwa “wartawan kerjanya hanya mencari uang” kerap muncul setiap kali pemberitaan mengungkap dugaan penyimpangan atau persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Padahal, tugas dan fungsi pers telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 3 UU Pers disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Salah satu fungsi yang paling penting adalah kontrol sosial, yakni menjalankan pengawasan terhadap berbagai kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.

Wartawan bukanlah pedagang suara. Mereka hadir untuk menyampaikan fakta dan menjadi jembatan antara masyarakat dengan para pemangku kebijakan. Ketika ada jalan rusak, pelayanan kesehatan yang buruk, hak masyarakat yang terabaikan, atau dugaan penyimpangan anggaran, wartawan bertugas mengangkat persoalan tersebut agar mendapat perhatian publik.

Di balik setiap berita, terdapat proses jurnalistik yang tidak sederhana. Wartawan mengumpulkan data, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada semua pihak, serta menyajikan informasi secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

“Kalau tujuan kami hanya mencari uang, tentu kami tidak akan rela begadang menunggu konfirmasi narasumber atau menempuh perjalanan berjam-jam ke daerah terpencil hanya untuk memperoleh satu fakta yang akurat,” ungkap seorang jurnalis lokal di Ruteng yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pasal 6 UU Pers juga menegaskan bahwa pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu, wartawan menjadi penyampai suara rakyat, bukan pemilik suara rakyat.

 

Menuduh wartawan hanya mencari keuntungan pribadi merupakan anggapan yang tidak berdasar dan mengabaikan proses kerja jurnalistik yang profesional. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa wartawan bekerja untuk memperkaya diri. Sebaliknya, kemerdekaan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara agar informasi dapat disampaikan secara bebas dan bertanggung jawab.

 

Tidak dapat dipungkiri, tudingan seperti *”wartawan hanya mencari sensasi”* atau *”wartawan hanya mencari uang”* sering kali muncul setelah pemberitaan menyentuh kepentingan pihak-pihak tertentu, baik pejabat, proyek pemerintah, maupun kebijakan yang dipersoalkan masyarakat. Kritik tentu sah dalam negara demokrasi, namun upaya mendiskreditkan profesi wartawan tanpa dasar justru dapat menghambat kebebasan pers.

Sebagian besar wartawan tetap menjalankan tugasnya dengan segala keterbatasan. Mereka meliput bencana di tengah malam, mendatangi pelosok desa, menghadiri sidang, hingga menunggu berjam-jam demi memperoleh informasi yang akurat. Semua itu dilakukan agar masyarakat mendapatkan haknya atas informasi yang benar.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 telah memberikan landasan yang jelas mengenai kemerdekaan pers. Karena itu, pers seharusnya dipandang sebagai mitra demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai tanpa alasan.

Selama masih ada persoalan masyarakat yang perlu disuarakan dan selama masih ada kepentingan publik yang harus dikawal, wartawan akan terus menjalankan tugas jurnalistiknya. Bukan semata-mata karena materi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

 

Penulis: Dominggus