Delet kecewa ulah Kepala Dinas PUPR Bina Marga Lahat Mirza Azhari ST MT tak menerima ketua LSM Menghadap. 

Pemerintah925 views

MabesNews.com, Lahat 31/12/2023 – Ketua Lsm & Wartawan (Lapsi ) Sumatera Selatan Bang Delet ,,Merasa sangat kecewa Atas tingkah laku kepala Dinas PUPR Mirza Azhari ST MT Sewaktu Mau Ditemui Selalu Menghindar dari seorang profisi nya ketua Lsm dan wartawan di kabupaten lahat ujar nya kami cuman ketemu tentang pembangunan peroyek yang ada di kabupsten lahat.

Dugaan Dengan ada ingin bersiratuh Rahmi dan kompermasi saja dan banyak peroyek tampa papan nama dikerja kan Asal Asalan ujar delet namun angapan dari oknum bawah orang di percaya mata mata pak kadis pupr selalu menghalangi dan bapak tidak ada di kantor ujar oknum tersebut.

sesuai Undang undang .pres no 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat (1) uu pres serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu keterbukaan publik untuk Sama menyerap impormasi publik dan hukum di negara Indonesia.

Dengan hal ada nya UU Pres di duga tidak berlaku bagi kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan (PUPR) Di Kabupaten Lahat, karna diri merasa Aman semua pihak hukum dari polisi dan jaksa shabat nya semua hal ini dikarenakan beberapa Media dan lsm yang ada di Kabupaten Lahat merasa di angap nya tidak berarti dan bisa, dipermainkan dan di remekan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat Mirza Azhari, ST, MT.

Hal ini terkait setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun walau pun ketemu juga dia bilang laporkan saja tidak takut ujar nya, karna walau pun kita membuat laporan ke pihak APH Sekarang ini hukum tidak berlaku, khusus nya di kabupaten lahat walau pun banyak permasalahan tapi nyata belum ada bukti nya mau pun dari pengawas inpetorat kabupaten sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dan tambah merajalela parah kontraktor.

Menurut aturan PP NO.94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Belum berlaku

Kami dari wartawan mau pun lsm minta pj Bupati Lahat Agar memberi tidakan tegas dan oknum ASN bila perlu di lepas kan dari jabatan nya sekarang ini yang banyak. Juga Asn menubruk aturan dan meraja lelah merasa mereka terlindung dari jeratan di mata hukum sekarang ini ujar Delet

Dengan ada dugaan kadis pupr walau pun kadis yang lain nya selalu menghidar dari wartawan dan lsm kami minta Bapak pj Bupati lahat Muhammad Farid S STP MS,i untuk Menggur dan mengambil tindakan tegas ujar Delet (Feri)