Caffe Ceker di Bangun Sejak Tahun 2018 di Atas Tanah Negara Tanpa Izin Ini Kata Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur

Pemerintah, Polri393 views

MabesNews.Com – LAMPUNG TIMUR – Hasil sidak Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur ke Caffe Ceker yang telah dibangun sejak Tahun 2018 diatas tanah milik Negara,tepatnya diatas lahan saluran irigasi SP 1 Karya Sakti, Desa Karya Tani Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur milik Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan luas kurang lebih panjang 20 Meter,Lebar 15 Meter,yang diduga kuat tidak memiliki izin PBG dan telah melanggar Permen PUPR No:8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi Newsbin pada Jum’at,29 September 2023.

Di ketahui setelah viral pemberita’an di beberapa media online bahwa telah berdiri bangunan permanen diatas lahan saluran irigasi yang di bangun oleh ouner caffe ceker sejak tahun 2018 sa’at di sidak oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur orang yang di percaya atau bertanggung jawab, tidak dapat menunjukan izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) yang dimaksud,hanya menunjukan 2-3 lembar surat yang di yakininya sebagai surat izin yaitu:

1,surat pernyata’an yang di buat oleh Siti Istiqomah selaku ouner caffe ceker,bahwa apabila Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung akan menggunakan lahan tersebut maka (Siti Istiqomah) siap membongkar dan membersihkan serta mengembalikan seperti semula,yang di buat pada tanggal 12 Agustus 2023.

2,Surat Permohonan izin pemanfa’atan lahan saluran irigasi,yang di tujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.

3.Surat izin keramaian yang di keluarkan oleh Polres Lampung Timur pada tanggal 01 Juni 2023 untuk jangkan waktu satu bulan, yang diduga sudah habis masa berlakunya.

“ya cuma itu saja yang kami miliki,selain dari izin yang terbit secara otomatis lewat layanan aplikasi OSS,”jelas salah satu yang di percaya oleh ouner caffe ceker.29/09.

Menyikapi hal tersebut Gunardi Selaku Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur akan segera memanggil ouner caffe ceker dan beberapa Dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),Dinas PUPR,dan Dinas Bapenda terkait telah di terbitkannya NPWPD sejak bulan Maret 2022 lalu

“ya kita panggil dulu mas,dia menunjukan bukti-bukti dokumen yang dia miliki,dan kroscek dengan Dinas terkait,yang berkaitan dengan permasalahan ini”,tegasnya 29/09.

Disinggung apakah ada kemungkinan bangunan caffe ceker diatas tanah milik Negara dan apakah di temukan adanya pelanggaran? kepada Awak media Gunardi menegaskan “oh iya sangat memungkinkan (diatas tanah milik negara) ini,dan diduga kuat telah melanggar Permen PUPR No:8 Tahun 2015,

“kalaupun izin pemanfa’atan lahan irigasi itu di kabulkan oleh balai besar tetap ada larangan yang tertuang didalam BAB V Pemanfa’atan Ruang Sempadan Jaringan irigasi,yang jelas dalam Pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, poin ke1 bahwa tidak boleh mendirikan bangunan baik untuk hunian maupun tempat usaha.” Tutup Gunardi  (HRS).