Berhentikan Menteri Desa dari jabatan nya karena telah melukai insan PERS di seluruh Indonesia dengan statmen nya, melalui video singkat di sosial media

MabesNews.com, Bandar Lampung – Beredarnya video singkat di sosial media telah melukai insan PERS sebagai sosial kontrol yang di lindungi undang-undang.

Berdasarkan Undang-undang PERS No.40 tahun 1999 menyatakan”barang siapa menghalang-halangi tugas PERS maka di kenakan Sangsi pidana selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).

Mengutip dari media radarcyber Minggu (02/02/2025) ketua Dewan PERS mengatakan”kenapa anda ( Menteri Desa ) alergi dengan LSM dan Wartawan dan harus memberikan nominal 1 juta perdesa dari 300 Desa hingga mencapai 300 juta dalam statmen di vidio yang beredar.”ucap Agus gunawan.S.H.M,H.

“Di dalam statmen nya Menteri Desa tidak menggunakan kata oknum.” tegas ketua Dewan PERS Nusantara.

Kata-kata Menteri Desa sangat melukai insan PERS di Indonesia sebagai sosial kontrol dan sikap yang tidak mencerminkan sebagai seorang pejabat.

Seluruh Insan PERS mengutuk kata-kata Menteri Desa serta meminta Presiden Prabowo subianto untuk mencopot jabatan nya dari Menteri Desa (PMD).

Pernyataan Menteri Desa sangatlah berbanding balik dengan pernyataan Irjen.Fadil Imran yang menyatakan”wartawan harus sehat jika wartawan sehat maka Negara ini akan sehat bila Wartawan sakit maka Negara ini akan sakit.”tutur Irjen.Fadil imran yang menjunjung tinggi profesi seorang wartawan dalam video yang beredar di sosial media.

Awak media MabesNews Lampung mendukung pernyataan ketua Dewan PERS memohon agar Menteri Desa segera di COPOT dari jabatan nya.

Agar tidak ada lagi pejabat yang merendahkan profesi seorang wartawan.

(Ipung andriansyah)