MabesNews.com, Mojokerto,Jawa Timur-Dampak kerusakan lingkungan hidup yang di akibatkan Galian C atau penambangan secara ilegal tak sebanding dengan manfaat yang didapat oleh masyarakat, bahkan sangat membahaya bencana alam seperti longsor terus mengintai permukiman warga di sekitar tambang,Hari Sabtu 31 Agustus 2024.
Baru baru ini,galian C alias siluman masih nekat beraktivitas dengan bebas seakan negara milik sendiri, yang berlokasi di dusun sekantong desa kunjorowesi kecamatan ngoro kabupaten mojokerto menjadi banyak sorotan dan pertanyaan media Pasalnya selain dugaan ilegal Dampak kerusakan lingkungan alam pengunung cagar budaya mojopahit yang di akibat para mafia tambang tersebut.
Informasi yang dihimpun oleh media mabesnews ini, dari berbagai sumber menyebutkan hasil dari bisnis ini,sangat menggiurkan dan Di balik pesona alamnya yang memukau, wilayah hukum polda Jawa Timur, kini tercoreng oleh aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal. Tanpa ampun, aktifitas ini menggerogoti ekosistem alam pegunungan cagar budaya mojopahit dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat, pada Hari Rabu, 28 Agustus 2024.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim investigasi media Mabesnews mengungkap bahwa penambangan ini berlangsung di lereng kaki gunung penanggungan berada di Dusun sekantong, Desa kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Warga setempat yang memilih anonimitas mengungkapkan bahwa setiap damtruk yang lewat membayar Rp.100.000 dengan tambahan biaya portal sebesar Rp.5.000. Tanah yang dibajak untuk kegiatan ini, diketahui milik saudara inisial (SRT) warga setempat, dengan pengelolahan tambang yang dikenal sebagai PT SENOPATI SURABAYA milik Saudara inisial (HAR).
Kegiatan ini bukan hanya menimbulkan pertanyaan tentang legalitasnya tetapi juga tentang dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkannya. “Ijin Melaporkan kepada Bapak Kapolri yang terhormat,” Jendral Listyo sigit prabowo,
Ini bukan hanya sekadar permohonan tetapi juga panggilan untuk tindakan hukum yang tegas terhadap para oknum oknum yang nakal yang merusak lingkungan dan sudah banyak merugikan negara juga mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat.
Masyarakat mojokerto menanti sebuah jawaban dan tindakan dari pihak berwenang,Mereka mendesak agar keindahan alam dan ketenangan hidup mereka tidak dikorbankan demi keuntungan sesaat yang didapat dari penambangan ilegal. Teguran keras dari publik ini menjadi sinyal bagi penegak hukum untuk segera bertindak sebelum kerusakan menjadi lebih parah,Pada Hari Kamis 29 Agustus 2024,Dari Mojokerto.
Keuntungan hanya dinikmati pelaku usaha beserta kroni kroninya sedang warga hanya dapat suara bising,debu yang berterbangan ke kawasan tempat tinggal mereka,dan mulai berkurangnya ketersediaan air tanah di areal pertanian hingga sumur-sumur Rumah warga karena bukit yang menjadi tempat resapan air dikeruk tanpa henti.
Kendati rentan terhadap kerusakan lingkungan hidup,para pemain galian ini tetap nekat,lantaran satu lokasi diperkirakan dapat meraup keuntungan hingga miliyaran.
Maraknya galian c ilegal diduga kurang tegasnya penegakan hukum terhadap para pelaku dan pemain galian terbukti,saat ini kian hari semakin banyak galian bodong yang terus bebas beroprasi di wilayah kabupaten mojokerto.
“Jika aparat penegak hukum Tegas,tidak akan ada lagi aktivitas galian c ilegal.Hingga kerusakan alam lingkungan yang di sebabkan oleh galian C ilegal dapat diminimalisir ,” ungkapnya warga sekantong,kenjorowesi,kecamatan Ngoro,kabupaten Mojokerto yang tak jauh dari lokasi kepada media ini,Hari Senin 26 Agustus 2024.
Dari salah satu narasumber Warga sekantong yang namanya gak mau di cantumkan dan di sebut,mengatakan dampak-dampak tersebut bisa diminimalisir apabila kegiatan tambang dilakukan oleh tambang ilegal.
“Perusahaan tambang ilegal telah di atur oleh peraturan pemerintah,melakukan riset sebelum menentukan dan membuka lahan tambang,pengolahan limbah dan melakukan tanggung jawab sosial atau Corporate Sosial Responsibility (CSR),”katanya.
Menurutnya,untuk melakukan aktivlfitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010,dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiliki izin usaha pertambangan (IUP) amdal maupun papan keterangan proyek atau izin IUP‐OP khusus pertambangan dari dinas energi sumber daya mineral (ESDM).atau pejabat setempat.
Bedasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010 , komoditas pertambangan di kelompokan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium,thorium,uranium. Mineral logam berupa mas,tembaga dan lainnya .Mineral bukan logam berupa mas antara lain intan, bentonit.kemudian batuan seperti andesit,tanah liat,tanah urug,kerikil galian dari bukit kerikil sungai,pasir urug.
Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal,batubara dan gembut.
Perlu diketahui ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 tahun 2009 :
Setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi yang menampung, memanfaatkan melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan penjual mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) Hari Sabtu 31 Agustus 2024.







