Beredar Buku Tamu Tambang Ilegal Bukti Adanya Banyak Pihak Yang Terlibat.

Pemerintah471 views

MabesNews.Com | Banyuwangi — Gonjang-ganjing pembiaran kegiatan usaha pertambangan galian C tidak berizin atau PETI di kabupaten Banyuwangi mulai muncul kepermukaan yang menjadi pembahasan menarik seluruh masyarakat dan pemerhati yang sudah berlangsung hampir 1 bulan, Selasa (17/1/2023).

Hal ini tidak bisa lepas dari peranan Pemerintah daerah dan unsur Forkompimda yang telah melakukan penertiban dan pada akhirnya diberikan Diskresi berbentuk toleransi untuk tidak ditindak secara hukum bagi yang telah mengurus izin dengan tenggang waktu selama 3 bulan.

Sorotan tajam dan terjadi penolakan atas sikap gamang tim terpadu kabupaten banyuwangi, “aneh dan gegabah apa yang dilakukan oleh TIMDU”, dan atas dasar apa kemarin mereka melakukan tindakan penertiban dan penghentian tambang tambang Galian C ilegal, bahkan tiba-tiba dibiarkan lagi tetap beroperasi dengan keadaan yang tanpa izin seperti dimaksudkan dalam pasal 35 Undang-Undang Nomer 3 tahun 2020 perubahan Undang -Undang nomer 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu-Bara,” Ujar Choirul Hidayanto Ketua LPBI “INVESTIGATOR” Banyuwangi.

Perlu diketahui, bahwa Tim terpadu dibentuk dari gabungan Forkopimda Banyuwangi berdasarkan SK Bupati Banyuwangi untuk menangani konflik sosial masyarakat, terkait perihal pertambangan tanpa izin itu ranah pidana dan menjadi kewenangan mutlak kepolisian untuk penindakan, apabila terkait pendampingan pengurusan izin pertambangan oleh Pemda Banyuwangi, hal tersebut masih masuk akal, namun apabila penutupan dan pembukaan dengan pemberian Diskresi berbentuk Toleransi oleh Tim terpadu itu sudah keluar dari Tugas Pokok dan Fungsi dibentuknya Tim Terpadu di kabupaten Banyuwangi dan melanggar aturan diatasnya, hal ini bisa menjadi modus dimana pihak kepolisian sengaja melemparkan tanggung jawabnya untuk melakukan penindakan hukum kepada pelaku tambang ilegal yang mana konsideran aturannya sudah jelas yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Choirul melanjutkan, “Bahkan dampak nyata kerusakan lingkungan dan konflik dimasyarakat sudah banyak terjadi, ingat yang terbaru adalah adanya tindakan penganiayaan kepada wartawan yang sedang meliput dan investigasi kegiatan pertambangan tanpa izin dilokasi Klatak Kecamatan Kalipuro,” Sambung Choirul.

Didapati beredarnya buku tamu di grup grup Wasttapp dan Facebook yang setelah di klarifikasi ternyata adalah daftar tamu yang terdiri dari nama-nama LSM dan Wartawan yang telah berkunjung hanya sekedar untuk mendapatkan uang saku, merupakan cerminan bahwa kegiatan tambang ilegal adalah sumber pundi pundi kepentingan sesaat. Atas apa yang terjadi adalah sangat tidak mendidik kepada masyarakat perihal kesadaran hukum dan mengorbankan kepentingan yang lebih besar terutama jaminan kepastian dalam berusaha dan hilangnya hak negara berupa pajak yang dijadikan sumber keuangan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang dan Pancasila.

“Dari semua hal tersebut maka LPBI “INVESTIGATOR” akan segera berkirim surat untuk melakukan permohonan hearing guna mengklarifikasi bentuk tanggung jawab dan kebijakan Tim terpadu dan kita telah menyusun kajian investigasi yang akan dijadikan bahan pelaporan adanya tindak pidana kepada penegak hukum yang berwenang menangani perkaranya,” Tutup Choirul.

( Saleh ss )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *