MabesNews.com, Boltim, Sulut- Ketua Lembaga Adat Desa Kotabunan Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Arsad Mokoagow meminta sekaligus mendesak kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dibawah pimpinan Menteri Bahlil Lahadalia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dibawah pimpinan Menteri Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, untuk dapat segerah melakukan evaluasi sekaligus mencabut Izin Usaha Pertambagan (IUP) Operasional Produksi (OP) Perusahan Tambang Emas PT. Arafura Surya Alam (ASA) Kotabunan yang saat ini diketahui sudah dibawah nauangan PT. Danusa Tambang Nusantara (DTN). Desakan itu disampaikan karena menurutnya bahwa lokasi tambang Doup (Panang) dan Benteng berada tepat di wilayah pemukiman masyarakat Dusun V Kotabunan, sehingga dinilai tidak layak untuk dikelolah dengan alasan apapun oleh perusahan tambang emas PT. ASA (Danusa Tambang Nusantara). Dijelaskannya bahwa, lokasi tambang Doup (Panang) dan Benteng sejak jaman dahulu sudah ditempati oleh masyarakat jauh sebelum adanya IUP PT. ASA, karena tanah itu secara histori merupakan tanah adat, yang kemudian sekitar tahun 70-an tanah tersebut ditetapkan sebagai tanah Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian yang saat ini diketahui masa kontrak HGU tersebut sudah lama berakhir sehingga tanah tersebut kemudian menjadi tanah eks HGU yang statusnya adalah milik negara. Dimana tanah eks HGU yang telah habis masa berlakunya dan tidak lagi diperpanjang secara hukum kembali menjadi tanah negara. Tanah tersebut dikuasai langsung oleh negara dan dapat didistribusikan kembali melalui program reformasi agraria. Secara histori tanah tersebut merupakan tanah adat yang perlu dikembalikan statusnya menjadi tanah adat melalui pengembalian hak atas tanah kepada masyarakat adat melalui identifikasi dan verifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya PP No.18 Tahun 2021 untuk memastikan keberadaan hak ulayat tersebut masi ada. Tanah eks HGU sering menjadi prioritas objek Reforma Agraria atau redistribusi tanah untuk masyarakat, yang dapat mencakup masyarakat adat atau penggarap setempat. Dimana tanah eks HGU penguasaannya bisa dituntut kembali oleh masyarakat adat melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga selaku masyarakat adat kami berharap agar status tanah eks HGU tersebut dapat dikembalikan penguasaannya kepada masyarakat adat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, jelasnya berharap. Terkait adanya dugaan bahwa tanah eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut telah diperjual belikan menurut Arsad Mokoagow bahwa, tanah eks HGU adalah tanah negara, bukan milik pribadi, sehingga tidak bisa diperjualbelikan secara langsung oleh perorangan. Karena jual beli tanah eks HGU ilegal dan berpotensi pidana menyangkut penyerobotan aset negara. Dijelaskannya bahwa, regulasi menyangkut HGU sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Pakai Tanah. Dimana aturan ini juga telah direvisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dimana berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sangat jelas dalam sala satu poin bahwa pemegang HGU tidak diperkenankan menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan. Lahan eks HGU yang tidak diperpanjang umumnya akan masuk dalam program Redistribusi lahan atau tanah Objek Reforma Agraria untuk masyarakat, bukan untuk diperjual belikan secara komersial kepada pihak ketiga. Dalam konteks tambang emas, perusahan tambang emas ‘TIDAK BISA’ membeli lahan tersebut langsung dari eks pemegang HGU atau pihak lain. Perusahan tambang membutuhkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah, dan penggunaan lahan bekas HGU harus mengikuti prosedur pelepasan atau konfersi hak tanah yang diatur oleh negara (ATR/BPN),”Eks pemegang HGU tidak memiliki kewenangan menjual lahan tersebut kepada pihak ke tiga, karena transaksi semacam itu merupakan tindakan pelanggaran hukum baik pidana maupun perdata”, tandasnya. Jika yang menjadi alasan bahwa dugaan adanya jual beli lahan eks HGU kepada pihak lain termasuk kepada perusahan tambang itu karena pihak ketiga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi pertanyaan apakah proses penerbitan sertifikat tersebut sudah sesuai dengan prosedur, sehingga lahan eks HGU itu diduga telah diperjual belikan lewat adanya sertifikat?. Secara prinsip, BPN tidak dapat langsung menerbitkan SHM atau hak lainnya di atas lahan eks HGU yang dijual secara langsung oleh eks pemegang HGU, karena tanah HGU telah habis masa berlakunya atau dilepas, statusnya kembali ke negara. Dan eks pemegang HGU tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut, sehingga tidak berwenang menjualnya kepada pihak ketiga.”Transaksi jual beli tanah eks HGU oleh mantan pemegang HGU secara langsung kepada pihak lain adalah tindakan tidak sah secara hukum, karena tanah tersebut sudah menjadi tanah negara”.Terkait adanya indikasi bahwa diatas lahan eks HGU Kobondian itu sudah ada kepemilikan SHM oleh pihak ketiga, yang menjadi pertanyaan, apakah proses penerbitan itu sudah sesuai prosedur. Ini tentunya patut dipertanyakan, karena apa bila BPN menerbitkan sertifikat di lahan eks HGU, hanya bila itu sudah melalui mekanisme yaitu lahan eks HGU yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau tanah negara bebas, dapat didistribusikan oleh negara melalui BPN atau instansi terkait kepada masyarakat, dan biasanya dalam rangka Reforma Agraria. Prosedur penerbitan sertifikat seperti SHM dilakukan setelah ada Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Objek Redistribusi dan Pengesahan subjek atau penerima tanah. Tanah HGU tidak bisa langsung ditingkatkan menjadi SHM, karena statusnya milik negara. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, HGU harus diubah terlebih dahulu menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, baru kemudiam bisa ditingkatkan menjadi SHM dengan syarat-syarat tertentu. Apakah indikasi keberadaan sertifikat di lahan eks HGU Kobondian Kotabunan tersebut sudah melalui mekanisme yang ada ?? Karena apabila Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan sertifikat seperti SHM atau HGB kepada pihak ketiga di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga telah diperjualbelikan oleh eks pemegang HGU, hal ini menimbulkan implikasi hukum yang serius dan kompleks, ucap Arsad. Sekedar diketahui bahwa, lokasi eks HGU Kobondian khusunya yang berada di Doup Panang saat ini merupakan Dusun V Panang Desa Kotabunan dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak kurang lebih 200-san KK. Sehingga, selaku Lembaga Adat kami berharap kepada pemerintah pusat (ATR/BPN), kiranya tanah eks HGU Kobondian yang berada di Kotabunan dengan luasan kurang lebih 100 hektar tersebut dapat didistribusikan oleh negara melalui BPN atau instansi terkait kepada masyarakat melalui reforma agraria. Karena tujuan utama program Reforma Agraria di Indonesia adalah menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, merata, dan berkelanjutan guna mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penataan aset dan akses. Terkait keberasaan tanah eks HGU Kobondian yang ada, Arsad Mokoagow mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dibawah pimpinan Mentri Nusron Wahid untuk dapat meninjau dan mengevaluasi terkait keberadaan Eks HGU Kobondian Kotabunan yang diduga telah diprjualbelikan kepada perusahan tambang emas PT. ASA Kotabunan. Selain itu, menurut Ketua Lembaga Adat Arsad Mokoagow bahwa, desakan agar Pemerintah Pusat dapat segerah meninjau sekaligus mencabut IUP OP PT.ASA karena dalam proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sebagai masyarakat yang bermukim dilokasi tambang Doup (Panang) kami tidak pernah mengetahuinya. Sementara, dalam proses penyusuman dokumen AMDAL untuk tambang emas, perusaham wajib melakukan sosialisasi, konsultasi publik, dan melibatkan masyarakat lingkar tambang yang terkena dampak secara transparan. Hal ini menurutnya merupakan implementasi dari asas partisipatif dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga, bila kegiatan pertambangan yang tidak melibatkan masyarakat secara utuh dalam proses penyusunan AMDAL maka hal itu dapat dianggap menyimpang dari aturan dan peraturan yang berlaku. Dengan demikian maka, selaku lemabaga adat Kotabunan kami berharap agar pemerintah pusat untuk segerah meninjau sekaligus mencabut IUP OP PT.ASA, karena sampai kapanpun kami akan terus menolak keberadaan perusahan tambang PT.ASA Kotabunan, karena lokasi tambang berada di wilayah pemukiman masyarakat, tegas Arsad Mokoagow. Tak hanya itu, selaku Ketua Lembaga Adat Kotabunan, Arsad Mokoagow juga meminta kepada Komisi XII DPR-RI yang membidangi ESDM, Lingkungan Hidup, dan Komisi II DPR-RI yang membidangi Pertanahan dan Tata Ruang agar turun melakukan evaluasi keberadaan lokasi tambang PT. ASA Kotabunan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat,”Kami meminta agar kiranya komisi XII dan Komisi II DPR-RI dapat turun meninjau dan mengevaluasi keberadaan lokasi tambang PT. ASA Kotabunan yang berada di wilayah pemukiman masyarakat”, ujarnya berharap. Selain itu, selaku Ketua Lembaga Adat Kotabunan, Arsad Mokoagow juga meminta kepada Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur baik Eksekutif maupun legislatif agar kiranya dapat bersama-sama masyarakat untuk memperjuangkan lokasi tanah adat Panang dan Benteng dapat dikembalikan kepada masyarakat adat melalui program reforma agraria.(Pusran Beeg)
Berada Diwilayah Pemukiman Masyarakat, Ketua Lembaga Adat Kotabunan Arsad Mokoagow Mendesak Pemerintah Pusat, Cabut IUP PT. ASA (Danusa Tambang Nusantara) Kotabunan







