Bayang-Bayang Sertifikat 1984 di Hutan Lindung: Siapa Bermain di Balik 8,6 Hektar Mangrove Belilik?

Pemerintah107 views

MABESNEW.COM— Di antara akar-akar bakau yang patah dan tanah berlumpur yang mulai mengering, tersimpan cerita tentang 8,6 hektar kawasan Hutan Lindung Belilik yang berubah wajah.

Kawasan yang semestinya menjadi benteng alami pesisir itu kini terseret dalam pusaran dugaan perambahan, sertifikat lama, dan klaim tak tahu-menahu.

Kasus ini bukan sekadar soal penebangan mangrove. Ia menyentuh pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin lahan di kawasan hutan lindung bisa diklaim bersertifikat?

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sembulan melalui Kasi Perlindungan, Yuda, mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Salah satunya UM, yang disebut melakukan penebangan. Dari keterangan UM, lahan yang dibuka mencapai sekitar 8,6 hektar.

Nama lain yang mencuat adalah Harjo. Ia mengklaim memiliki sertifikat atas lahan tersebut dan mengaku tidak mengetahui bahwa tanah itu masuk dalam kawasan hutan lindung.

KPHP Sembulan menyatakan tengah menelusuri keaslian dokumen yang ditunjukkan. Surat-surat asli telah diminta dan sedang diverifikasi. Namun satu pertanyaan belum terjawab, jika benar ada sertifikat, bagaimana proses penerbitannya bisa lolos di atas kawasan yang berstatus hutan lindung?

IS, pihak lain yang dijadwalkan hadir pada Rabu lalu, justru mangkir dari panggilan. KPHP memastikan akan melayangkan pemanggilan ulang. Ketidakhadiran ini menambah daftar tanda tanya dalam kasus yang kian melebar.

Yuda menjelaskan, peran KPHP Sembulan adalah memberikan keterangan awal, sosialisasi, hingga peringatan. Setelah itu, hasil klarifikasi diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkum.3/3/2026.

Artinya, KPHP berada di garis depan administratif, sementara penindakan hukum berada di tangan aparat penegak hukum lingkungan.

Skema ini secara prosedural terlihat jelas. Namun publik bertanya, seberapa cepat dan seberapa tegas rantai proses ini berjalan?

Kepala DLHK Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula, menyatakan pihaknya akan segera memanggil oknum ASN yang diduga terlibat, khususnya terkait klaim kepemilikan surat tanah tahun 1984 di dalam kawasan hutan lindung tersebut.

Jika benar ada keterlibatan aparatur sipil negara, kasus ini tak lagi sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi menyentuh aspek integritas birokrasi. Sertifikat tahun 1984 menjadi kunci. Apakah saat itu kawasan tersebut belum berstatus hutan lindung? Ataukah ada tumpang tindih peta dan tata ruang? Atau lebih jauh lagi, ada kelalaian — atau kesengajaan — dalam administrasi pertanahan?

DLHK menyebut seluruh aktivitas di lapangan telah dihentikan total. Verifikasi faktual akan dilakukan untuk mencocokkan titik koordinat lahan dengan dokumen yang dimiliki warga.
Langkah ini penting.

Namun verifikasi koordinat bukan sekadar mencocokkan angka di peta. Ia harus membuka jejak historis penetapan kawasan, perubahan tata ruang, hingga proses penerbitan hak atas tanah.

Hutan bakau dan mangrove bukan sekadar pepohonan di pesisir. Ia adalah benteng alami terhadap abrasi, penahan intrusi air laut, dan habitat berbagai biota.

Kehilangan 8,6 hektar bukan angka kecil, terutama di wilayah kepulauan yang rentan perubahan garis pantai.
Setiap hektar mangrove yang hilang adalah investasi ekologis yang musnah. Jika benar terjadi perambahan tanpa izin di kawasan lindung, maka yang rusak bukan hanya vegetasi, tetapi juga kredibilitas pengawasan kawasan hutan.

Klaim “tidak tahu” bahwa lahan berada di kawasan hutan lindung menjadi narasi yang berulang dalam banyak kasus serupa. Namun dalam konteks hukum, ketidaktahuan bukan otomatis pembenar.

Apalagi jika dokumen yang diklaim adalah sertifikat resmi. Sertifikat bukan sekadar kertas; ia produk administrasi negara. Maka ketika sertifikat bertabrakan dengan status kawasan hutan lindung, yang harus diuji bukan hanya pemegangnya, tetapi juga proses lahirnya dokumen itu.

Publik kini menunggu, apakah verifikasi akan berhenti pada klarifikasi administratif, atau berlanjut pada penelusuran dugaan

penyalahgunaan kewenangan?
Kasus Belilik bukan hanya soal 8,6 hektar. Ia adalah cermin bagaimana tata kelola hutan diuji di lapangan. Di antara akar-akar bakau dan mangrove dan pohon lainya yang tercabut, ada akar persoalan yang jauh lebih dalam: transparansi, pengawasan, dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (Tim) Zl.