Baru Seminggu Buka SPBU 24.316.89 Sungai Jauh Menjadi Sorotan Publik

Pemerintah43 views

MUSI RAWAS UTARA Mabesnews.com Rabu 28 Oktober2026 melanasir BeritaNewsland.id— Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, menjadi sorotan serius. Informasi mengenai penyaluran solar bersubsidi dalam jumlah puluhan ton melalui mekanisme yang disebut sebagai lelang, dengan harga di atas Rp10.000 per liter, memunculkan pertanyaan keras: siapa yang bermain, siapa yang diuntungkan, dan di mana pengawasan aparat?

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas tersebut disebut terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Jika informasi ini terbukti benar, persoalannya tidak bisa dianggap sepele. Penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai ketentuan, bukan menjadi celah bagi pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

Publik berhak mengetahui apakah solar tersebut disalurkan kepada konsumen yang berhak atau justru dialihkan melalui praktik perdagangan yang menyimpang dari aturan.

Puluhan ton bukan jumlah kecil. Jika benar terjadi penyimpangan dalam skala sebesar itu, siapa yang bertanggung jawab?

BBM bersubsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan sektor yang berhak. Karena itu, setiap penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar solar subsidi dikumpulkan dalam jumlah besar, kemudian dilelang dengan harga di atas Rp10.000 per liter, aparat wajib menelusuri mekanisme transaksi, asal-usul BBM, identitas pembeli, dokumen penyaluran, hingga tujuan akhir distribusinya.

Jangan sampai subsidi yang seharusnya membantu rakyat justru berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.

Rakyat membutuhkan solar untuk menunjang kegiatan ekonomi, bukan menyaksikan subsidi diduga dipermainkan demi keuntungan segelintir orang!

Redaksi menegaskan, dugaan ini harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Namun, besarnya persoalan yang diinformasikan cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan penelusuran secara serius.

Persoalan semakin serius karena muncul tudingan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum anggota Polri dalam aktivitas tersebut.

Tudingan ini harus diperiksa secara profesional. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah tanpa bukti, tetapi juga tidak boleh ada informasi yang diabaikan hanya karena menyangkut aparat penegak hukum.

Polres Muratara dan Polda Sumatera Selatan perlu memastikan apakah terdapat laporan sebelumnya, apakah pengawasan telah dilakukan, serta apakah ada bukti yang mengarah pada keterlibatan personel tertentu.

Jika tidak ada keterlibatan aparat, jelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tanpa pandang bulu.

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui tindakan nyata, transparansi, dan keberanian menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak cukup dijawab dengan pernyataan normatif. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai langkah penegakan hukum yang benar-benar dilakukan.

Apakah SPBU 24.316.89 Sungai Jauh akan diperiksa? Apakah catatan penyaluran solar pada 27 Oktober 2026 akan ditelusuri? Apakah transaksi, kendaraan pengangkut, pihak pembeli, dan tujuan distribusi akan diperiksa?

Pertanyaan-pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka sesuai hasil pemeriksaan.
Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai masyarakat melihat penegakan hukum begitu keras kepada pelanggaran kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika muncul informasi mengenai dugaan penyimpangan BBM dalam jumlah besar.

Redaksi NEWSLAN.ID meminta Polres Muratara dan Polda Sumatera Selatan memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan hukum benar-benar ditegakkan.

Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga perlu menelusuri kepatuhan penyaluran solar di SPBU tersebut sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan perlu diarahkan pada catatan stok, volume penyaluran, dokumen transaksi, identitas pembeli, serta kesesuaian distribusi dengan ketentuan BBM bersubsidi.

Jika ditemukan penyimpangan, tindakan administratif maupun proses hukum harus ditempuh sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan tidak boleh sebatas administrasi. Penelusuran harus mampu menjawab apakah BBM benar-benar sampai kepada pihak yang berhak atau justru dialihkan melalui mekanisme yang tidak semestinya.

Jangan biarkan subsidi negara menjadi bancakan. Setiap liter BBM bersubsidi harus dipertanggungjawabkan!

NEWSLAN.ID mendesak agar informasi mengenai dugaan penyaluran solar bersubsidi dalam jumlah puluhan ton di SPBU 24.316.89 Sungai Jauh ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengelola SPBU, pihak-pihak yang disebut dalam informasi, Polres Muratara, Polda Sumatera Selatan, Pertamina, serta BPH Migas.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut mengenai informasi yang diberitakan. Oleh karena itu, dugaan penyimpangan maupun tudingan keterlibatan oknum aparat masih memerlukan pembuktian.

Namun, satu hal harus ditegaskan: kepentingan masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh praktik penyimpangan, siapa pun yang berada di belakangnya.

Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum. Jika terdapat pihak yang tidak bersalah, berikan kesempatan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya.

Masyarakat tidak membutuhkan drama saling bantah. Masyarakat membutuhkan pengawasan yang bekerja, penyelidikan yang serius, dan penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

Sumber berita Newsland.id
Pewarta Media Mabesnews.com