Aturan Baru Tata Kelola Kawasan Hutan Disosialisasikan

Pemerintah118 views

MABESNEWS.COM – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen), Prof. Reda Manthovani, memimpin sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penertiban Kawasan Hutan secara virtual pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran personel intelijen di daerah melalui Zoom Meeting sebagai upaya meningkatkan pemahaman terhadap rancangan kebijakan yang bertujuan memperbaiki tata kelola kawasan hutan.

Dalam paparannya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa RPerpres ini dirancang untuk mengatasi permasalahan yang kompleks dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan, termasuk pelanggaran terkait pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain yang berpotensi merugikan negara.

Dikutib mabesnews.com pada Rabu (15/1) bahwa, Kebijakan ini juga menitikberatkan pada penerapan sanksi administratif dan penguasaan kembali kawasan hutan yang tidak memenuhi standar legalitas.

“Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015, persyaratan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kini harus dipenuhi secara kumulatif. Ini menjadi landasan penting dalam penegakan aturan tata kelola kawasan hutan,” tegas Prof. Reda.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali lahan yang tidak memenuhi standar legalitas.

RPerpres ini membagi bentuk penertiban kawasan hutan ke dalam tiga kategori, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali lahan, dan pemulihan aset. Selain itu, klasterisasi kawasan hutan akan dilakukan berdasarkan jenis kawasan, yaitu Hutan Konservasi, Hutan Lindung, dan Hutan Produksi.

JAM-Intelijen menekankan pentingnya pemahaman personel intelijen terhadap klasterisasi dan muatan kebijakan dalam RPerpres ini. Hal ini bertujuan agar penegakan aturan dan verifikasi data dapat dilakukan secara komprehensif dan berjenjang.

“Kami mengharapkan seluruh personel dapat memahami regulasi ini secara mendalam agar setiap pelanggaran di kawasan hutan dapat ditindak sesuai klasterisasi objek dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Lebih lanjut, JAM-Intelijen mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan perizinan akan dikenai sanksi berupa denda hingga pengambilalihan lahan oleh negara.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang efektif dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan tetap berada dalam kendali negara, sekaligus menjaga kelestariannya untuk generasi mendatang.

 

Simak breaking news berita dan artikel pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita di https://www.mabesnews.com