MABESNEWS.COM-.Aktivitas dugaan transaksi jual beli pasir timah secara ilegal di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh seorang kolektor timah bernama depai.
Praktik transaksi timah secara sembunyi-sembunyi itu dikabarkan telah berlangsung cukup lama di kediamannya.
Menurut sumber informasi yang enggan disebutkan namanya, Depai sendiri kerap turun langsung ke lokasi Tambang Inkonvensional (TI) atau kerumah – Rumah ambil timah penambang. Tak terlihat dia beli timah , untuk menghindari aparat penegak hukum dan media.
”Kalau beli timah dia langsung turun ke lokasi TI atau kerumah – rumah para penambang, untuk menghindari aparat penegak Hukum dan media ungkap sumber.21/10/2026.
Ia juga menambahkan, hasil perolehan pasir timah tersebut diduga dijual kembali secara sistem lepas Pak tanpa sepengetahuan pihak tertentu.
”Dia jual lepas, Pak. Kalau bosnya tidak tahu dilepas ke mana. Rumahnya di area persimpangan itu,” tambahnya.
Mendapati sumber informasi tersebut, didatangi dikediaman nya. Terlihat beberapa motor sedang ramai di teras kediamannya rumahnya.Tak terlihat Kolektor Timah bernama Depai.
Mendapati informasi kolektor timah tersebut awak media ini masih berupaya meminta tanggapan atau hak jawab Dari depai Kolektor Timah tersebut terkait dengan tudingan tersebut.
KiMengingat lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah hukum Polsek Simpang Katis, masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolsek Simpang Katis, dapat turun tangan dan menindaklanjuti informasi yang beredar guna memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mengupayakan meminta tanggapan dari pihak terduga kolektor depai serta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Simpang Katis.







