Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Warga Binaan Lapas Kelas III Sarolangun Rawas Langsung Hirup Udara Bebas

Pemerintah358 views

MabesNews.com | Muratara, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sarolangun Rawas memberikan Remisi Umum (RU) kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tengah Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Senin (17/8/2026).

Acara pemberian remisi dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), serta para warga binaan penerima remisi.

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, sekaligus sebagai pemenuhan hak narapidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam laporannya, Kepala Subseksi Pembinaan/Administrasi dan Orientasi (Kasubsi AO), Heriyanto, menyampaikan bahwa dari total 212 warga binaan yang berada di Lapas Kelas III Sarolangun Rawas, sebanyak 206 narapidana diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 179 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 7 narapidana menerima Remisi Umum II (RU II). Dari penerima RU II tersebut, tiga orang langsung bebas setelah menerima remisi, sementara empat orang lainnya masih harus menjalani pidana subsidair,” jelas Heriyanto.

Kalapas Kelas III Sarolangun Rawas menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan agar terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat.

Sementara itu, Bupati dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi yang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan hak-hak warga binaan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia berharap para narapidana yang menerima remisi, khususnya yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru, menjauhi pelanggaran hukum, dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, rehabilitasi, serta reintegrasi sosial bagi warga binaan.

Pewarta: Alkozasi