Pokir DPRD di Ujung Sorotan KPK: Kepri Perlu Membuka Jejak Anggaran kepada Publik

Pemerintah96 views

MabesNews.com | Dompak-Tanjungpinang — Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di sejumlah daerah kembali menempatkan mekanisme aspirasi legislatif dalam sorotan. Bukan karena Pokir merupakan mekanisme yang ilegal, tetapi karena dalam praktiknya terdapat risiko penyimpangan apabila proses perencanaan, penganggaran, hibah dan pengadaan tidak diawasi secara ketat.

Kondisi tersebut menjadi relevan bagi Kepulauan Riau. Bukan untuk menuduh DPRD Provinsi Kepri maupun tujuh DPRD kabupaten/kota melakukan penyimpangan, melainkan untuk menguji satu hal sederhana: seberapa terbuka masyarakat dapat mengikuti perjalanan setiap Pokir dari aspirasi hingga menjadi realisasi APBD?

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 secara tegas menempatkan Pokir sebagai hasil telaahan terhadap permasalahan pembangunan yang diperoleh DPRD dari risalah rapat dengar pendapat dan/atau penyerapan aspirasi melalui reses.

Pokir kemudian harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran. Untuk daerah yang menggunakan SIPD, Pokir dimasukkan ke dalam sistem perencanaan.

Artinya, Pokir bukan uang atau proyek milik anggota DPRD.

Anggota dewan menyerap aspirasi. Pemerintah daerah melakukan proses perencanaan dan penganggaran. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan keterangan akademisi kebijakan publik Universitas Bosowa, Dr. Ade Ferry Afrizal, S.H., M.Sc., yang menjelaskan bahwa Pokir merupakan instrumen yang sah dan berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses, kemudian menjadi usulan yang diproses dalam SIPD.

KPK sendiri tidak menempatkan Pokir sebagai sesuatu yang harus dihapus. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana Pokir dikelola.

Dalam sejumlah koordinasi dengan pemerintah daerah, KPK menyoroti Pokir sebagai salah satu titik yang harus dimitigasi bersama proses perencanaan, penganggaran, hibah dan pengadaan barang/jasa.

KPK juga pernah mengingatkan bahwa Pokir harus sejalan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan tidak boleh menjadi celah konflik kepentingan. KPK bahkan menyebut risiko seperti markup, penyimpangan dan suap apabila pengawasan lemah.

 

Di daerah lain, KPK mendorong verifikasi dan validasi Pokir secara rinci untuk mengurangi potensi penyimpangan.

 

Temuan KPK mengenai perbedaan data Pokir antara pemerintah daerah dan SIPD juga menunjukkan bahwa persoalan transparansi bukan sekadar teori. Di Kabupaten Tuban, misalnya, KPK menemukan selisih data usulan Pokir sebesar Rp2 miliar antara data pemerintah daerah dan SIPD.

 

Aliansi peduli Indonesia kepulauan Riau ketua bidang kebijakan publik, menilai Pokir secara normatif merupakan instrumen yang sah sebagai representasi aspirasi masyarakat. Namun tanpa transparansi, Pokir berpotensi bergeser menjadi alat distribusi kepentingan politik.

 

Ia mendorong agar data anggaran Pokir dibuka secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat melihat prosesnya dan mengawasi penggunaannya.

 

Persoalannya bukan sekadar apakah Pokir tercantum dalam APBD, tetapi apakah publik dapat mengetahui siapa yang mengusulkan, di mana lokasinya, berapa nilainya, siapa penerima manfaatnya, siapa OPD pelaksana dan bagaimana realisasinya.

 

Karena itu, DPRD Provinsi Kepri bersama DPRD Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas layak membuka data Pokir secara lebih komprehensif.

 

Minimal masyarakat dapat mengakses:

 

sumber aspirasi, hasil reses, lokasi, nilai usulan, hasil verifikasi, status RKPD, KUA-PPAS, APBD, OPD pelaksana, mekanisme pengadaan, penyedia, nilai kontrak, progres dan realisasi.

 

Jika informasi hanya berhenti pada daftar usulan, maka publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai perjalanan uang rakyat.

 

Dasar Hukumnya Sudah Ada

 

Keterbukaan tersebut bukan sekadar tuntutan moral.

 

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan.

 

Pengelolaan APBD juga berada dalam kerangka PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mencakup perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan APBD, pelaporan, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.

 

Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur hubungan keuangan pusat-daerah, termasuk pengelolaan belanja daerah dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas dan disiplin fiskal.

 

Untuk pengadaan yang bersumber dari APBD, regulasi yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

 

Dengan demikian, apabila Pokir berujung pada pengadaan barang/jasa, prosesnya tetap harus tunduk pada rezim pengadaan pemerintah. Anggota DPRD tidak dapat menjadikan Pokir sebagai dasar untuk menentukan penyedia atau mengendalikan proyek.

 

DPRD Boleh Mengusulkan, Bukan Menguasai Proyek

 

UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD pada fungsi pembentukan Perda, anggaran dan pengawasan, sedangkan kepala daerah menjalankan fungsi pelaksanaan kebijakan daerah.

 

Karena itu, garis batasnya harus jelas. Menyerap aspirasi adalah fungsi representasi. Mengusulkan kebutuhan pembangunan adalah bagian dari proses perencanaan. Tetapi menentukan kontraktor, meminta fee, mengatur pelaksanaan atau mengendalikan pembayaran adalah persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan hukum.

 

KPK bahkan telah mengungkap perkara di Kota Bandung yang berkaitan dengan dugaan pemberian pekerjaan kepada anggota DPRD melalui anggaran yang dikaitkan dengan Pokir. Dalam konstruksi perkara tersebut, KPK menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan pekerjaan bagi anggota DPRD.

 

Fakta penindakan tersebut menjadi pengingat bahwa batas antara aspirasi dan intervensi harus dijaga.

 

Kepri tidak perlu menunggu muncul perkara untuk memperkuat sistem.

 

Pemerintah daerah dan DPRD dapat membangun Dashboard Pokir Terbuka yang memperlihatkan perjalanan setiap usulan sejak reses hingga realisasi.

 

Dengan satu sistem, masyarakat dapat memeriksa:

 

Dengan demikian, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan setelah masalah muncul.

Publik mengawasi. Media menguji. Akademisi menganalisis. APIP mengendalikan. BPK memeriksa. Aparat penegak hukum bertindak apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Jangan Tunggu Ada “Magetan” di Kepri. Kasus di daerah lain seharusnya menjadi pelajaran, bukan alasan untuk menuduh Kepri.

Justru sekarang saatnya DPRD Provinsi Kepri dan tujuh DPRD kabupaten/kota menunjukkan bahwa sistem mereka dapat diperiksa publik.

Sebab Pokir bukan milik anggota DPRD. Pokir adalah aspirasi masyarakat yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang nyata, tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika datanya terbuka, publik dapat mengawasi tanpa prasangka.

Jika prosesnya benar, keterbukaan justru menjadi perlindungan bagi DPRD dan pemerintah daerah.

Dan apabila ditemukan penyimpangan, hukum harus bekerja berdasarkan bukti.

Transparansi bukan tuduhan. Transparansi adalah pertanggungjawaban.

Tulisan ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana dalam pengelolaan Pokir DPRD di Kepulauan Riau. Sorotan diarahkan pada aspek transparansi, akuntabilitas, pencegahan konflik kepentingan dan penguatan pengawasan publik. Pendapat ahli yang dikutip berasal dari pemberitaan yang dapat diverifikasi, sedangkan ketentuan hukum dirujuk dari sumber peraturan resmi. Setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

 

ARF-6