Kejaksaan Bentuk Satgas Khusus untuk Maksimalkan Pemulihan Aset Negara

MabesNews.com – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam rangka memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Satgas ini bertugas menelusuri, melacak, dan mengejar aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baru-baru ini, Satgas BPA berhasil melacak aset milik Eddy Tansil, terpidana kasus pembobolan kredit Bank Bapindo. Eddy Tansil dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp500 miliar. Namun, hingga saat ini aset yang berhasil dikuasai baru mencapai sekitar Rp50 miliar.

Karena itu, penelusuran terhadap aset milik Eddy Tansil akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban pembayaran uang penggantinya terpenuhi.

Terkait upaya pemulihan aset, hingga Juni 2026 Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menyetorkan sekitar Rp1,02 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari hasil pelelangan berbagai aset rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk aset milik Eddy Tansil.

 

Ret (HBL)