MabesNews.com, Indramayu– Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) merupakan organisasi yang dicetuskan pada 23 September 1971 dengan tujuan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sektor pertanian dan perikanan. Namun, dalam perkembangannya, tujuan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan fakta yang diduga terjadi di lapangan.
Hal itu tercermin dari hasil pantauan awak media di wilayah kerja Kecamatan Gabus Wetan, Kabupaten Indramayu. Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan sebesar 10 persen dari anggaran Program IRPOM yang diterima masing-masing Poktan. Pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum KTNA Kecamatan Gabus Wetan.
Secara matematis, nilai Program IRPOM sebesar Rp155 juta untuk setiap Poktan. Jika dipotong 10 persen, maka besaran dugaan potongan mencapai Rp15,5 juta per Poktan.
Diperoleh informasi bahwa terdapat 15 Poktan di Kecamatan Gabus Wetan yang menerima Program IRPOM. Dengan demikian, apabila dugaan tersebut benar, total potongan yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp232,5 juta.
Salah seorang ketua kelompok penerima program yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan atas adanya potongan tersebut.
“Ya, keberatan, Pak. Materialnya belum dibeli, tetapi anggarannya sudah dipotong,” ujarnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya bekerja sesuai arahan dari konsultan. Namun, menurutnya, pemotongan anggaran akan berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan.
“Saya bekerja sesuai arahan dari konsultan. Tapi kalau anggarannya dipotong, bagaimana pelaksanaannya?” katanya.
Untuk memastikan kebenaran keluhan para Poktan, awak media mendatangi kediaman Ketua KTNA Kecamatan Gabus Wetan guna melakukan konfirmasi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di rumah.
“Bapaknya pergi ke sawah, entah sawah yang mana,” ujar seorang wanita paruh baya yang diduga merupakan anggota keluarganya.
Awak media kemudian mencoba menghubungi Ketua KTNA melalui sambungan WhatsApp yang diduga milik Wakhyudin. Pesan yang diterima hanya berupa jawaban singkat.
“Waalaikumsalam,” tulisnya.
“Punten 🙏 Pak,” balasnya kembali melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, pertanyaan awak media terkait kebenaran adanya dugaan pemotongan 10 persen terhadap Poktan belum dijawab secara tegas, sehingga menimbulkan berbagai penafsiran.
Secara terpisah, Ketua DPC Ikatan Media Online Indonesia (IMOI) Kabupaten Indramayu turut memberikan tanggapannya.
“Kalau hal ini benar terjadi, saya sangat prihatin,” ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai ada pihak yang mencederai semangat para petani dalam membangun sektor pertanian di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
Lebih lanjut, ia meminta para pemangku kebijakan untuk benar-benar mengawal dan mengawasi pelaksanaan Program IRPOM agar tujuan pemerintah dapat tercapai. Mengingat, Kabupaten Indramayu merupakan salah satu lumbung padi nasional, sehingga para petani di musim gadu diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh air untuk mengairi sawah mereka.
Ia juga mengingatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) beserta jajarannya agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup pria yang sedang menyelesaikan skripsinya di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon.
/Rudy Hartono




