Mabesnews.com, Majalengka – DPC PPWI Kabupaten Majalengka merilis hasil investigasi berjudul “Sepenggal Kisah Suram Pelaksanaan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Periode 2024–2029”. Investigasi tersebut mengulas dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu Legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Majalengka 4 yang berujung pada putusan Bawaslu, dinamika rapat pleno KPU, hingga pelantikan anggota DPRD yang tetap berlangsung. Peristiwa ini dinilai layak menjadi perhatian publik secara lebih luas. (06/06/2026)
1. Lima Puluh Anggota DPRD Dilantik, Satu Kursi Menjadi Sorotan
Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024–2029 resmi dilantik pada 29 Agustus 2024. Namun perhatian publik tertuju pada perolehan kursi DPRD dari Dapil Majalengka 4 yang diraih Partai Amanat Nasional (PAN).
Berdasarkan hasil penetapan KPU, Deny Lukmanul Hakim, S.T. memperoleh 5.091 suara dan dinyatakan terpilih. Perolehan tersebut mengungguli rekan satu partainya, Aop Ropiki Iskandar, M.Pd.I., yang memperoleh 4.621 suara.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Majalengka sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait adanya pelanggaran administratif dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Sukahaji.
2. Putusan Bawaslu Terkait Rekapitulasi Suara di Sukahaji
Polemik bermula dari laporan yang diajukan Aop Ropiki Iskandar kepada Bawaslu Kabupaten Majalengka. Pada 1 Maret 2024, Bawaslu menerbitkan Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/13.21/11/2024.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukahaji melakukan pelanggaran administratif karena tidak melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap dokumen Model D Rekapitulasi.
Bawaslu juga mencatat adanya selisih perolehan suara yang menurut hasil pemeriksaannya berjumlah 1.945 suara pada rekapitulasi suara calon legislatif PAN atas nama Deny Lukmanul Hakim. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU Kabupaten Majalengka untuk melakukan pembetulan data dan rekapitulasi ulang pada Dapil 4 Kecamatan Sukahaji.
3. Dinamika Rapat Pleno KPU
KPU Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada 29 Februari hingga 4 Maret 2024 di Hotel Putra Jaya.
Dalam proses tersebut terjadi situasi yang memicu penghentian sementara rapat pleno. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada malam 3 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Deny Lukmanul Hakim bersama beberapa rekannya memasuki ruang pleno sehingga suasana rapat menjadi tidak kondusif.
Dalam peristiwa tersebut, Deny disebut sempat melontarkan pernyataan yang menyinggung sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Majalengka. Pernyataan tersebut kemudian dibantah oleh pihak Bawaslu.
4. KPU Tetap Menetapkan Hasil Perolehan Suara
Pada 4 Maret 2024, KPU Kabupaten Majalengka menutup rapat pleno dan menetapkan hasil rekapitulasi suara. Berdasarkan Berita Acara Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO, perolehan suara Deny Lukmanul Hakim di Kecamatan Sukahaji tercatat sebanyak 2.865 suara.
Secara keseluruhan, Deny memperoleh 5.091 suara dan Aop Ropiki Iskandar memperoleh 4.621 suara di Dapil Majalengka 4.
Selanjutnya, KPU menerbitkan SK Nomor 1115 Tahun 2024 dan menetapkan Deny Lukmanul Hakim sebagai anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2024–2029 yang kemudian dilantik pada 29 Agustus 2024.
Beberapa pihak menilai bahwa apabila selisih 1.945 suara sebagaimana tercantum dalam putusan Bawaslu dikurangi dari total perolehan suara Deny, maka hasil akhirnya akan berbeda. Namun hal tersebut merupakan bagian dari interpretasi dan perhitungan pihak-pihak tertentu, bukan hasil penetapan resmi penyelenggara pemilu.
5. Bantahan Bawaslu dan Sikap PAN
Menanggapi tuduhan yang berkembang, Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Koordinator Divisi Hukum Ayub Fahmi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Ardiri Edi, serta Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Nunu Nugraha, pada 12 Maret 2024 membantah seluruh tuduhan tersebut.
Mereka menegaskan tidak pernah menerima uang maupun mengetahui tuduhan yang disampaikan. Bawaslu juga menyatakan telah menjalankan tugas sesuai kewenangannya dengan menerbitkan putusan terkait perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Rona Firmansyah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada 1 April 2024 menyampaikan bahwa persoalan tersebut merupakan dinamika internal partai di daerah pemilihan yang sama.
Menurutnya, PAN menghormati seluruh proses yang telah dilakukan oleh Bawaslu, PPK Sukahaji, maupun KPU Kabupaten Majalengka, serta menghormati keputusan yang memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
6. PPWI Menilai Masih Ada Pertanyaan yang Perlu Dijawab
DPC PPWI Kabupaten Majalengka menyatakan telah mengirimkan sejumlah surat konfirmasi kepada berbagai pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Deny Lukmanul Hakim, Ketua DPD PAN Kabupaten Majalengka, Ketua PPK Sukahaji, dan Ketua KPU Kabupaten Majalengka sejak Maret 2024 hingga Februari 2026.
Menurut PPWI, hingga berita ini diterbitkan, jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut belum diterima.
Ketua DPC PPWI Kabupaten Majalengka, Ato Hendrato, menyatakan bahwa publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan terkait seluruh proses yang terjadi dalam tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu 2024 di Dapil Majalengka 4.
PPWI juga mendorong KPU RI, Bawaslu RI, DKPP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan kajian dan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing apabila dianggap diperlukan.
Organisasi DPC PPWI Kabupaten Majalengka membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(hombing)




