Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Mobil Travel, Perempuan di Sumba Barat Daya Laporkan Kasus ke Polisi

MabesNews.com, Sumba Barat Daya – Dugaan tindak pelecehan seksual yang terjadi di dalam sebuah mobil travel rute Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, menuju Kabupaten Sumba Barat Daya, menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Peristiwa yang diduga terjadi saat perjalanan lintas kabupaten tersebut menimpa seorang perempuan berinisial I.E. Berdasarkan keterangannya, ia mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang berada di dalam kendaraan yang sama.

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak korban, saat kejadian korban sedang mengalami mabuk perjalanan yang cukup berat. Kondisi tersebut membuat korban merasa lemah, tidak nyaman, serta kesulitan untuk bereaksi maupun melakukan perlawanan ketika dugaan tindakan pelecehan itu terjadi.

Korban mengaku terduga pelaku beberapa kali menyentuh dan meraba bagian tubuhnya tanpa persetujuan. Situasi di dalam kendaraan yang sedang melaju membuat korban berada dalam posisi sulit untuk meminta pertolongan maupun berpindah tempat duduk.

Selain itu, korban juga mengaku merasa ketakutan karena melihat terduga pelaku membawa benda tajam yang diduga berupa parang selama perjalanan berlangsung. Keberadaan benda tersebut disebut semakin membuat korban takut untuk melakukan perlawanan atau menyampaikan keberatannya secara langsung.

Menurut keterangan korban, pintu kendaraan di dekat tempat duduknya juga dalam kondisi terkunci sehingga ia merasa tidak memiliki ruang untuk menyelamatkan diri dari situasi yang dialaminya. Rasa takut, cemas, dan tidak berdaya disebut terus dirasakan korban hingga kendaraan tiba di wilayah Sumba Barat Daya.

Setelah tiba di tujuan, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang-orang terdekat. Merasa hak dan martabatnya telah dilanggar, korban bersama keluarga memutuskan untuk melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian di Kabupaten Sumba Barat Daya guna memperoleh perlindungan hukum dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terduga pelaku membantah telah melakukan pelecehan seksual. Ia disebut menyatakan bahwa tindakan yang dilakukannya hanya sebatas candaan dan tidak memiliki maksud sebagaimana yang dituduhkan.

Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan menyentuh atau meraba tubuh seseorang tanpa persetujuan tidak dapat dianggap sebagai candaan, terlebih apabila menimbulkan rasa takut, trauma, atau ketidaknyamanan bagi pihak yang mengalaminya.

Kasus ini juga memicu diskusi mengenai pentingnya keamanan penumpang, khususnya perempuan, dalam penggunaan transportasi umum maupun kendaraan travel antardaerah. Masyarakat berharap setiap penyedia jasa transportasi dapat memastikan keamanan, kenyamanan, dan perlindungan bagi seluruh penumpang selama perjalanan.

Dasar Hukum yang Berpotensi Relevan

Apabila hasil penyelidikan dan pembuktian hukum menunjukkan adanya tindak pidana, maka perkara ini berpotensi berkaitan dengan:

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS);

2. Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;

3. Ketentuan pidana lain yang relevan sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Martinus Kondo selaku wartawan MABESNEWS.COM yang menelusuri informasi terkait kasus ini menyampaikan bahwa peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak mengenai perlindungan terhadap perempuan dan kelompok rentan dalam sarana transportasi umum.

Menurutnya, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan menyentuh atau meraba tubuh seseorang tanpa persetujuan. Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar candaan, melainkan menyangkut penghormatan terhadap martabat manusia, rasa aman di ruang publik, serta hak setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Selain untuk mengungkap kebenaran, proses hukum yang berjalan juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

 

Tim Lapangan

Martinus Kondo