Andi J Riadhy : Pelaksanaan Konsultasi Publik AMDAL PT.ASA Harus Melibatkan Seluruh Masyarakat Kotabunan-Bulawan, Bukan Hanya Perwakilan // Jdl

MabesNews.com, Boltim,Sulut- Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andi J Riadhy yang juga merupakan sala satu tokoh pemuda Kotabunan dengan tegas mengatakan bahwa pelaksanaan konsultasi publik Analisa Menyangkut Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Arafura Surya Alam (ASA) harus melibatkan seluruh masyarakat Desa Kotabunan dan Desa Bulawan Bersatu dan dilaksanakan secara terbuka, bukan hanya perwakilan yang dipilih-pilih.

Penegasan itu disampaikannya terkait adanya undangan pelaksanaan konsultasi publik AMDAL PT. ASA. Dimana seiring dengan pelaksanaan studi AMDAL rencana kegiatan pertambangan emas DMP oleh PT. ASA yang berlokasi di Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), pihak PT. ASA menyampaikan undangan pelaksanaan konsultasi publik penyusunan AMDAL yang akan diselenggarakan pada Rabu (17/6/2026) bertempat di BPU Desa Bulawan pukul 09.00 wita dengan kegiatan konsultasi publik AMDAL.

Andi J Riadhy menjelaskan, kami bukannya alergi terhadap investor seperti adanya keberadaan PT. ASA di Kotabunan, tetapi tentunya semuanya harus berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karena keberadaan lokasi tambang PT. ASA Doup sendiri diketahui bersama berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan bersatu. Artinya, bila pihak PT. ASA melakukan konsultasi publik AMDAL, harusnya melibatkan seluruh masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu, bukan hanya perwakilan beberapa orang, karena bila kedepan pihak PT. ASA melakukan Operasional Produksi (OP), dan bila nantinya terjadi dampak lingkungan sebagaimana yang dikhawatirkan yang disebabkan nantiny karena adanya kegiatan OP PT. ASA, bukan hanya sejumlah perwakilan masyarakat yang diundang itu yang akan merasakan dampak tersebut, tetapi seluruh masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan Bersatu juga yang akan merasakannya. Contoh yang dapat kita lihat bersama apa yang sering dialami oleh masyarakat Desa Bakan Kecamatan Lolayan Bolmong, dimana pada setiap musim penghujan Desa Bakan terus dilanda banjir bandang yang diduga disebabkan adanya kegiatan OP PT. JRBM Bakan, apakah hal yang sama nantinya harus dialami oleh masyarakat Desa Kotabunan dan Bulawan bersatu. Andi J Riadhy menegaskan, berhentilah memberi ‘obat’ tidur pada publik, buka data apa adanya, sampaikan masaalah dengan jujur, berikan arah kebijakan yang konsisten, ajak dari atas sampai bawah, karena itu yang akan menenangkan rakyat, tegas Riadhy.

Hal ini menurutnya perlu ditegaskan karena diketahui bersama bahwa lokasi tambang PT. ASA Doup dinilai tidak layak untuk dikelolah oleh PT. ASA karena berada di wilayah pemukiman masyarakat. Dimana sebelumnya, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat Desa Kotabunan dan Bulawan dengan tegas menyampaikan sikap mereka dengan mendesak Pemerintah Pusat baik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Investasi dan Hilirisasi Bdan Koordinasi Penanaman Modal agar dapat meninjau bahkan mencabut IUP PT. ASA Kotabunan, karena lokasi tambang Doup berada di wilayah pemukiman masyarakat. (Pusran Beeg)