Oleh : Khairul Mahalli
Mabesnews.com-Jakarta-Kedaulatan sebuah negara maritim tidak hanya diukur dari ketegasan menjaga batas wilayah, tetapi juga dari kecerdasan mengelola aset strategis di tengah pusaran kepentingan global.
Selat Malaka, sebagai salah satu urat nadi perdagangan dunia, kini kembali menjadi sorotan. Penegasan Menteri Luar Negeri Sugiono bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tarif di selat tersebut bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan pernyataan diplomatik yang sarat makna dan berdasar hukum internasional.
Secara geopolitik, Selat Malaka memiliki status unik. Sebagai jalur laut internasional yang diatur dalam _United Nations Convention on the Law of the Sea_ atau UNCLOS 1982, Indonesia memiliki hak berdaulat sekaligus tanggung jawab internasional untuk menjamin lintas damai.
Memaksakan tarif sepihak tidak hanya berisiko mencederai kepercayaan dunia, tetapi juga membuka celah bagi kepentingan asing untuk memecah belah kerja sama negara pantai.
Kebijakan tanpa tarif merupakan langkah cerdas menjaga stabilitas kawasan sekaligus mengukuhkan posisi Indonesia sebagai pemimpin maritim yang patuh hukum.
Namun kedaulatan tidak boleh berhenti pada jargon. Tantangan nyata muncul dari polemik internal mengenai kewenangan lembaga di laut. Kita harus jernih. Selat Malaka adalah milik bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat, bukan milik sektoral lembaga tertentu.
Penegakan hukum tidak boleh tersandera ego antar institusi. Bakamla, TNI AL, Kemenhub, hingga KKP harus bergerak dalam satu komando kebijakan negara yang terpadu. Efektivitas pengawasan adalah harga mati agar kedaulatan dirasakan sebagai realitas keamanan bagi setiap kapal yang melintas.
Upaya ini menemukan momentumnya dalam kesinambungan visi besar kepemimpinan nasional melalui konsep *Tol Laut*. Jika pada periode sebelumnya fokus diletakkan pada pembangunan fondasi infrastruktur dan konektivitas untuk memutus disparitas harga, maka pada era kepemimpinan saat ini fokus bergeser pada penguatan kedaulatan dan hilirisasi industri. Tol Laut kini disinergikan dengan pengembangan kawasan industri strategis seperti KIT Batang di sepanjang jalur pelayaran.
Kita ingin Selat Malaka bukan sekadar jalan tol yang dilintasi tanpa dampak ekonomi domestik. Melalui pembangunan pelabuhan kelas dunia, kita mendorong agar kapal kapal dunia tidak hanya lewat, tetapi singgah dan berinteraksi dengan ekosistem ekonomi nasional. Inilah esensi kedaulatan substantif. Posisi geografis mampu dikonversi menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
Kedaulatan sejati di Selat Malaka dicapai melalui keseimbangan antara ketegasan hukum, kematangan diplomasi, dan kemandirian ekonomi. Kita tidak perlu reaktif terhadap provokasi asing atau terjebak dalam polemik tarif.
Wibawa Indonesia justru terpancar ketika kita mampu mengelola Selat Malaka secara profesional dan aman dengan kepala dingin. Saatnya kedaulatan ditegakkan dengan kerja nyata, memastikan selat ini tetap terbuka bagi dunia namun sepenuhnya memberi manfaat bagi kejayaan negeri.
—
*Referensi Data dan Bacaan Tajuk*
1. *Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982*: Dasar hukum utama yang mengatur status Selat Malaka sebagai _Strait Used for International Navigation_ yang menjamin hak lintas transit bagi kapal asing.
2. *Pernyataan Menlu Sugiono April 2026*: Penegasan resmi pemerintah Indonesia mengenai kebijakan non tarif di Selat Malaka sebagai strategi menjaga hubungan diplomatik dan stabilitas ekonomi kawasan.
3. *Analisis Soleman Ponto April 2026*: Kajian mengenai batasan kewenangan lembaga keamanan laut Bakamla dalam perspektif hukum laut internasional di wilayah selat strategis.
4. *Visi Poros Maritim Dunia dan Tol Laut*: Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terkait konektivitas maritim dan pengembangan pelabuhan hub internasional di Indonesia.
5. *Kerja Sama Malacca Straits Patrol MSP*: Referensi mengenai koordinasi keamanan antara Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand dalam menjaga keselamatan pelayaran tanpa melanggar kedaulatan masing-masing negara pantai.
6. *Pengembangan Kawasan Industri Terpadu KIT Batang*: Data mengenai integrasi infrastruktur logistik laut dengan pusat pertumbuhan industri baru sebagai bagian dari misi hilirisasi ekonomi nasional.
(Editor bay)





