Mabesnews.com. Tanjungpinang — Sikap tegas disampaikan Perkumpulan UMKM Taman Gurindam 12 yang menyatakan penolakan terhadap rencana aktivitas bazar pelaku usaha di kawasan ruang terbuka hijau tersebut. Pernyataan ini muncul di tengah rencana kegiatan yang disebut akan melibatkan pelaku UMKM di lokasi yang selama ini diposisikan sebagai ruang publik non-komersial.
Dalam keterangan resminya, komunitas UMKM menyampaikan apresiasi terhadap program pembangunan dan kegiatan sosial yang digagas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun mereka menilai rencana bazar UMKM di zona A dan B taman berpotensi bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat pada 2 Oktober 2025. Kesepakatan tersebut secara eksplisit menegaskan kawasan tersebut harus bebas dari aktivitas komersialisasi.
Wilayah taman yang berada di Provinsi Kepulauan Riau itu selama ini dikenal sebagai ruang terbuka hijau strategis sekaligus ikon publik. Karena itu, komunitas UMKM menilai setiap kegiatan ekonomi yang bersifat jual beli di zona inti berisiko menggeser fungsi ekologis, estetika, dan sosial taman.
Sejumlah pengamat tata kota menilai polemik ini tidak sekadar persoalan bazar atau kegiatan ekonomi, tetapi menyentuh prinsip konsistensi kebijakan publik. Menurut mereka, ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis jangka panjang — mulai dari kualitas udara, ruang interaksi sosial, hingga identitas kota. Jika terjadi pelonggaran kebijakan tanpa transparansi, kepercayaan publik terhadap pengelolaan ruang kota bisa menurun.
Di sisi lain, analis kebijakan ekonomi daerah menilai keberadaan UMKM tetap penting sebagai penggerak ekonomi lokal, namun penempatannya harus tepat. Mereka menekankan perlunya zonasi jelas agar promosi ekonomi rakyat berjalan tanpa mengorbankan ruang hijau. Pendekatan kompromi seperti relokasi bazar ke zona komersial alternatif dinilai lebih bijak dibanding memaksakan aktivitas dagang di kawasan konservasi kota.
Pernyataan penolakan tersebut juga menegaskan bahwa komunitas UMKM tidak menentang kegiatan sosial, budaya, atau keagamaan di taman, selama tidak disertai aktivitas komersial yang melanggar kesepakatan sebelumnya. Mereka meminta pemerintah daerah menjaga komitmen kebijakan sekaligus membangun komunikasi terbuka agar tidak muncul konflik baru antara pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah.
Polemik ini kini menjadi sorotan publik lokal karena menyentuh isu sensitif: keseimbangan antara pengembangan ekonomi kerakyatan dan perlindungan ruang publik. Banyak pihak berharap dialog konstruktif segera dilakukan agar fungsi taman tetap terjaga, sementara aspirasi pelaku UMKM tetap mendapat ruang yang adil dan berkelanjutan.
red/arf-6





