ManesNews.com.Bulukumba, – Kasus peredaran rokok diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba, kali ini dengan merek TREK yang berisi 20 batang tapi di pita bea cukai hanya 12 batang mengindikasikan adanya pelanggaran dan menjadi sorotan. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran hukum dalam distribusi rokok di wilayah tersebut.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Udin Karim di Bulukumba menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kasus ini. Mereka menyesalkan masih adanya rokok tanpa pita cukai yang beredar di tengah masyarakat, meskipun upaya penindakan dari pihak berwenang telah dilakukan. Menurut LSM tersebut, peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan peredaran rokok ilegal seperti ini. Selain merugikan pendapatan negara, ini juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Udin Karim dalam keterangan resminya pada Jumat, 23 Agustus 2024.
LSM tersebut mendesak pihak berwenang dan kepolisian polres Bulukumba untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan peredaran rokok ilegal ini di Bulukumba.







