Wow… Pembiaran Peredaran Obat Keras Di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan. ‎ ‎Tangerang Selatan

Polri30 views

Mabesnews.com, Tangerang Selatan, 24 Oktober 2025 – Masyarakat menyampaikan ke tim media dengan maraknya Peredaran obat obatan keras golongan G dijual Tampa ada resep dari Dokter jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, kembali mencuat. Lebih mencengangkan, aktivitas ini berlangsung terang-terangan di tengah pemukiman padat penduduk, dan hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum setempat, tutur nya warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya.

‎Berdasarkan hasil investigasi Awak media dan LSM, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 14.03 WIB, ditemukan adanya praktik jual beli obat obatan keras golongan G di Jalan BSD–Bintaro RT 03/RW 05 Lengkong Wetan, Serpong. Beberapa nama disebut diduga menjadi pelaku utama di lapangan, antara lain Muklis sebagai tangan kanan Boss dan Radja (RR), yang dikenal sebagai koordinator lapangan dan diduga mengatur distribusi obat haram tersebut.

‎Tim investigasi mendapati sejumlah pembeli keluar-masuk lokasi dengan cepat membawa bungkusan kecil berisi obat keras yang dikenal masyarakat sebagai Tramadol dan Eximer, dua jenis obat yang kerap disalahgunakan sebagai pengganti narkotika ringan.

‎Ketika tim Metrokitanews.com mencoba meminta klarifikasi para pelaku langsung menghindar dan menolak diwawancara, bahkan sempat menyebut nama Muklis sebagai tangan kanan boss dan Radja sebagai orang yang “mengatur semuanya”,ucapnya.

‎Warga sekitar mengaku sudah lama resah dengan keberadaan tempat penjualan obat keras tersebut bisa memengaruhi anak anak kami. Kami sudah tidak percaya lagi dengan APH yang ada di wilayah setempat. Tutur salah satu ibu.

‎“Sudah sering anak-anak nongkrong di situ, beli obat katanya buat ‘tenang’. Tapi semua tahu itu Tramadol. Kami takut ada yang mati overdosis,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Gambar : penjualan obat secara terang terangan.

‎Yang membuat warga heran, meski aktivitas ini terjadi di lokasi yang tidak jauh dari wilayah hukum Polres Tangerang Selatan, tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian. Beberapa warga bahkan beranggapan bahwa para pelaku seolah memiliki kekebalan hukum, karena bisnis haram itu terus berjalan tanpa hambatan.

‎“Kalau orang biasa yang jual begitu pasti langsung ditangkap. Tapi ini dibiarkan, kayaknya ada yang melindungi,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

‎Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

‎Pasal 196:

‎“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

‎Pasal 197:

‎“Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

‎Dengan demikian, praktik yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum oleh Polres Tangerang dan instansi terkait.

‎Situasi ini memunculkan pertanyaan publik:

‎Apakah ada pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan?

‎Ketua umum Persatuan Karya Wartawan Indonesia (PKWI), Budi Santoso, menegaskan bahwa aparat hukum bertindak tegas untuk menangkap dan bersikap transparan serta profesional agar generasi anak bangsa tumbuh dengan sehat dan tidak tergantung dengan obat-obatan keras serta miras.

‎“Kalau aparat diam dan tidak menindak, bisa muncul persepsi publik bahwa ada pembiaran. Ini berbahaya karena menyangkut keselamatan generasi muda dan kredibilitas institusi kepolisian sendiri,” tegas Budi Santoso.

‎Tramadol dan Eximer memiliki efek halusinogen ringan yang sering disalahgunakan oleh remaja dan pekerja malam. Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini dapat menyebabkan kejang, gangguan saraf, hingga kematian.

‎Kondisi ini memperkuat desakan agar Polres Tangerang Selatan bersama Dinas Kesehatan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko obat obatan keras golongan G yang dijual Tampa ada resep dari Dokter (ilegal) dan menindak tegas pelaku maupun jaringan distribusinya.

‎“Kalau ini dibiarkan, artinya aparat ikut andil dalam rusaknya generasi muda,” kata seorang aktivis masyarakat Serpong kepada awak media dan LSM.

‎Tim madia bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Akan Terus Kawal

Ketua Umum DPP PKWI menegaskan akan terus mengawal dan memantau setiap perkembangan kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

‎Media memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bila ada indikasi kelengahan atau pembiaran dari aparat penegak hukum, pungkasnya. (Henry /Tim).

‎Tembusan:

‎@presidenrepublikindonesia

‎@kapolri

‎@kapoldametrojaya

‎@kapolresmetrotangerangselatan

‎@divisipropampolri

‎@dinaskesehatankotatangerangselatan

‎@bpom

‎@badannarkotikanasional

‎@walikotatangerangselatan

‎@camattangerangselatan

‎@dprdtangrangselatan

‎@kapolsektangerangselatan

‎@salpolpp