Warga Soroti Dugaan Program Desa Mangkrak dan Pemecatan Perangkat, Kades Waimaringi Didesak Transparan

Pemerintah108 views

Yosep Pertanyakan Realisasi Program Rumah Layak Huni dan Penyaluran BLT, Minta Pemerintah Buka Data Anggaran

MabesNews.com, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur — Sejumlah warga Desa Waimaringi, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, mendesak pemerintah desa lebih transparan dalam pengelolaan Dana Desa. Sorotan tersebut disampaikan Yosep, salah seorang warga, yang mempertanyakan realisasi sejumlah program desa serta pemecatan tiga perangkat desa yang menurutnya dilakukan tanpa prosedur yang jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan Yosep kepada wartawan pada Jumat (14/8/2026).

Yosep mempertanyakan realisasi program pembangunan 70 unit Rumah Layak Huni. Menurutnya, material berupa pasir telah diturunkan oleh pemerintah desa sejak tahun 2022, namun hingga tahun 2026 masyarakat belum melihat adanya pembangunan fisik rumah dimaksud.

“Kami mempertanyakan program Rumah Layak Huni sebanyak 70 unit. Pasir sudah diturunkan sejak tahun 2022, tetapi hingga sekarang belum ada bukti fisik pembangunan rumah tersebut,” ujar Yosep.

 

Ia menilai, apabila anggaran program telah dicairkan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana pelaksanaan dan hasil dari program tersebut.

 

Selain itu, Yosep juga mempertanyakan mekanisme penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disebutnya sebagai BLT Ekstrem. Menurutnya, informasi mengenai besaran maupun persentase penyaluran bantuan belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kami mempertanyakan penyaluran BLT. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana mekanisme dan penggunaan anggarannya. Selama ini tidak ada keterbukaan informasi dari pemerintah desa,” katanya.

Yosep meminta Pemerintah Desa Waimaringi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) membuka data penerima manfaat serta rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Selain persoalan program desa, Yosep juga menyoroti pemecatan tiga perangkat desa, yakni Yosep Ndara Bengo, Gidion Kaleka, dan Hermanus Keyyo.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas. Ia juga mengaku ketiga perangkat desa tersebut hanya menerima honor selama empat bulan, sementara sisa honor selama delapan bulan belum dibayarkan.

“Kami hanya menerima honor selama empat bulan. Lalu bagaimana dengan hak kami selama delapan bulan? Kami meminta penjelasan dan penyelesaiannya,” ujarnya.

Yosep juga mengaku menemukan kejanggalan dalam administrasi pemerintahan desa. Menurutnya, nama ketiga perangkat yang telah diberhentikan masih tercatat sebagai perangkat desa aktif di data Dinas PMD.

“Di data PMD, nama kami masih tercatat sebagai perangkat desa. Karena itu kami mempertanyakan apakah prosedur pemberhentian yang dilakukan kepala desa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

 

Lebih lanjut, Yosep mengungkapkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya telah beberapa kali mendatangi Dinas PMD untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut.

 

Menurut Yosep, pihak PMD menyampaikan bahwa Kepala Desa Waimaringi, Petrus Pati Ndita, telah dua kali dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun belum memenuhi panggilan tersebut.

L

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Waimaringi, Petrus Pati Ndita, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui sambungan telepon belum memperoleh respons.

Yosep berharap Dinas PMD, Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya, maupun instansi terkait segera melakukan klarifikasi, audit, dan mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Dominggus