MabesNews.com, Sorong, Papua Barat Daya – Aktivitas galian C di wilayah Malanu, Kota Sorong, memicu kemarahan warga karena menyebabkan kerusakan jalan parah, debu tebal, dan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar. Warga di kawasan KPR Exim dan Pepabri mengaku telah lama menahan keresahan, namun aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa kejelasan izin, (02/02/2026).
“Jalan kami sudah hancur, debu masuk rumah, anak-anak dan orang tua sering batuk. Ini sudah sangat mengganggu,” ujar salah satu warga KPR Exim.
Ketua RT dan RW setempat menegaskan bahwa kegiatan galian C ini telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. “Kami sudah berulang kali mengeluh, tapi seolah-olah tidak ada penindakan. Ini seperti dibiarkan,” tegas salah satu Ketua RT.
Sebagian warga menyebut nama pengusaha berinisial “Ulfa” yang diduga sebagai pengelola galian C dan disebut tidak mengantongi izin resmi. “Kami menduga ini galian ilegal. Kalau memang ada izin, tolong tunjukkan ke masyarakat. Jangan kami yang jadi korban,” kata salah satu warga.
Puncak kekecewaan berujung pada aksi pemalangan jalan menuju lokasi galian C, dengan warga menuntut aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kami minta galian C ini diperiksa dan ditutup. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak,” tegas perwakilan warga.
Menanggapi hal tersebut, Komisi III dan Komisi IV DPRD Kota Sorong langsung melakukan kunjungan lokasi. Ketua Komisi III DPRD Kota Sorong, Robert Malaseme, berjanji akan menindaklanjuti secara serius. “Kami akan segera menggelar rapat dan memanggil semua pihak terkait, termasuk pengelola galian C, untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami rekomendasikan untuk ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Hingga saat berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C belum memberikan konfirmasi kepada awak media.
Writer : @rpp












