MabesNews.com, Labuhanbatu — Sumut, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (28/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN (47) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan oleh Team Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hardyanto, S.H., M.H.
Selain tersangka utama, petugas juga mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial SAN (43), AS (37), dan DS (52) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan dalam perkara tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,99 gram, satu bungkus plastik klip sedang kosong, serta uang tunai sebesar Rp70.000.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat aktivitas transaksi narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka DN beserta barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial F, yang kini masih dalam proses penyelidikan petugas.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Masyarakat juga diimbau agar terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi melalui Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, Tutup Aswin Humas, saat di konfirmasi MabesNews.com.sumut.
Supriadi Nst, Waka perwil II MabesNews.com.sumut.













