MabesNews.com, Kuningan – Polemik terkait dugaan pungutan di tingkat SMPN masih terus bergulir. Setelah sebelumnya mencuat isu pungutan untuk acara perpisahan, kini muncul kembali dugaan pungutan di SMPN 7 Kuningan dengan jumlah sebesar Rp 100 ribu, yang kabarnya dikenakan kepada siswa kelas 7, 8, dan 9.
Menurut informasi dari sumber di lapangan, beberapa orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan sumbangan sebesar Rp 100 ribu. Mereka menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada permintaan sumbangan sukarela dengan alasan pembangunan masjid, dan kini kembali muncul pungutan dengan alasan serupa. Dalam rapat, sumbangan ini disebut bersifat sukarela, namun setelah diberikan kwitansi, nominalnya justru menjadi kewajiban.
Selain itu, terdapat pula informasi bahwa untuk acara perpisahan kelas 9, nantinya akan ada sumbangan tambahan dari siswa kelas 7 dan 8. Hal ini semakin menambah beban bagi para orang tua siswa.
Perlu diketahui bahwa setiap kegiatan sekolah yang melibatkan pungutan, baik dalam bentuk perpisahan, study tour, maupun kegiatan lainnya, seharusnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Tidak cukup hanya berdasarkan hasil rapat komite dan orang tua siswa, jika pada akhirnya justru memberatkan mereka.
Sekolah seharusnya memahami aturan dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016, yang dengan jelas mengatur bahwa segala bentuk pungutan tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh sekolah maupun komite, terlebih jika berujung pada beban finansial bagi orang tua siswa. Pemerintah sendiri telah mengalokasikan dana BOS guna mendukung berbagai kebutuhan pendidikan.
Agung Sulistio, sebagai ketua II DPP perlindungan konsumen Republik Indonesia yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum gabungan media online cetak ternama (GMOCT),menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara transparan dan melibatkan orang tua siswa serta komite dalam musyawarah. Penggunaan dana tersebut wajib mengacu pada delapan standar pendidikan yang berlaku. Jika prinsip ini diterapkan, maka tidak akan ada lagi keresahan atau pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran sekolah.
Ia juga menambahkan bahwa dugaan pungutan yang dilakukan melalui kwitansi di SMPN 7 Kuningan harus ditindaklanjuti dan diawasi secara ketat. “Apapun bentuknya, jika bersifat memaksa dan tidak transparan, itu termasuk pungutan liar,” tegasnya.
Menanggapi isu ini, Kepala Sekolah SMPN 7 Kuningan, Yadi, menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penggalangan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa segala urusan terkait pungutan telah diserahkan sepenuhnya kepada komite sekolah.
Di sisi lain, perwakilan komite sekolah, Ade, menyatakan bahwa dalam rapat sebelumnya maupun dalam pertemuan terbaru, permohonan sumbangan kepada orang tua siswa selalu bersifat sukarela. Ia juga menegaskan bahwa bagi siswa yang tidak mampu, tidak diwajibkan untuk membayar. Namun, Ade mengaku terkejut dengan beredarnya kwitansi yang mencantumkan nominal pungutan sebesar Rp 100 ribu secara seragam, karena menurutnya, hal tersebut tidak berasal dari keputusan resmi komite. (Samsul/Tim)