MabesNews.com, Batam – Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menjadi lokasi pelaksanaan pendalaman perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penawaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (23/5/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sinergi dan koordinasi dalam mendukung proses pengungkapan perkara serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa Polda Kepulauan Riau memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut dan berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, S.I.K., menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses verifikasi maupun pengajuan titik lokasi SPPG tidak terdapat pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional dan meminta sejumlah uang, maka hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., memaparkan perkembangan penanganan perkara berdasarkan hasil penyelidikan awal. Korban sebelumnya ditawari dua titik lokasi SPPG di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai Rp200 juta per titik oleh pihak yang mengaku sebagai pengurus yayasan.
Setelah dilakukan penandatanganan kerja sama pada 3 Maret 2026, korban mentransfer uang sebesar Rp400 juta kepada terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan program tersebut tidak berjalan dan dana korban belum dikembalikan sehingga perkara dilaporkan kepada pihak kepolisian. Saat ini Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah serta memastikan setiap bentuk kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps guna memperoleh pelayanan kepolisian secara cepat, tepat, dan terpadu.(Nursalim Turatea).













